Demi Cegah PHK, Pemerintah Diminta Batalkan Aturan Baru UMP

Demi Cegah PHK, Pemerintah Diminta Batalkan Aturan Baru UMP
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tujuannya, untuk meminimalisir badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun depan.

"Yang paling penting, untuk mengurangi risiko PHK adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022, ini sudah pasti," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Senin (5/12/2022).

Ia berharap agar formula penetapan UMP 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hariyadi menjelaskan, dunia usaha telah dihadapkan berbagai tantangan ekonomi, mulai dari lonjakan inflasi global, pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga, potensi krisis utang global, hingga potensi stagflasi.

Di sisi lain, dunia usaha dihadapkan pula dengan tantangan perlambatan ekonomi China akibat kebijakan lockdown yang berkepanjangan di negara itu. Hal ini mengingat China merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi China tercatat melambat pada kuartal II-2022 menjadi 0,4 persen (year on year./yoy), yang sekaligus merupakan pertumbuhan terendah sejak kontraksi ekonomi China pada kuartal I-2020 di masa pandemi Covid-19.

Perlambatan ekonomi China pun diproyeksi masih berlanjut di 2023, seiring belum ada kepastian kapan berakhirnya lockdown akibat kebijakan zero Covid-19 oleh pemerintah negara itu. Kondisi itu tentu akan berpengaruh terhadap ekspor Indonesia ke China, terutama untuk produk-produk komoditas.

"Lockdown China sampai hari ini masih terus-menerus. Itu agak miris melihat bagaimana dalam situasi kebijakan yang sangat ketat di China, itu dampaknya ke kita semua, dunia pun juga kena," kata Hariyadi.

Ia menambahkan, pada dasarnya pengusaha sudah melakukan efisiensi secara besar-besaran selama masa pandemi Covid-19 pada 2020-2021. Maka dalam menghadapi situasi saat ini, pelaku usaha mengaku harus mengupayakan apalagi untuk tetap bertahan.

"Selama pandemi 2020-2021 itu, perusahaan sudah sangat luar biasa melakukan efisiensi. Jadi kalau ditanya sekarang mau efisiensi yang lain, apalagi, kita juga sudah pada satu titik yang kelihatannya sudah maksimal," ucap dia.***