Dengan Syarat! Warga Bandung Boleh Gelar Hajatan Selama PPKM Darurat

Dengan Syarat! Warga Bandung Boleh Gelar Hajatan Selama PPKM Darurat
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan lampu hijau kepada masyarakat yang hendak menggelar hajatan, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Akan tetapi, acara khitanan hingga akad nikah itu hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang. Kebijakan diterapkan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Pemkot Bandung mengatur rincian pelaksanaan kebijakan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dalam Pasal 20, pelaksanaan acara khitanan dan pernikahan (akad nikah) dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri keluarga inti, paling banyak 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Senin 5 Juli 2021.

Dalam kegiatan tersebut tidak diperbolehkan penerapan makan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan dibawa pulang.

Lebih lanjut, Oded mengatakan dalam Pasal 25, mengatur kepada pihak yang akan menggelar khitanan dan akad nikah, harus mengajukan izin kepada camat selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

"Setelah sebelumnnya mendapat rekomendasi teknis dari Lurah dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan," katanya.

Dalam pengajuan tersebut harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan PPKM darurat, dari pemohon diketahui RT dan RW.

Camat selaku Ketua Satgas Tingkat Kecamatan melakukan pengawasan dan pengendalian, untuk pelaksanaan kegiatan khitanan dan akad nikah yang dilaksanakan di rumah.

Apabila pihak penyelenggara tidak menaati aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 40 akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran lisan, pengumuman terbuka, dan denda administratif Rp500.000 serta penghentian kegiatan.***