Denny Indrayana Klaim Punya Alasan Bocorkan Dugaan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Denny Indrayana Klaim Punya Alasan Bocorkan Dugaan Putusan MK Soal Sistem Pemilu
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengaku memiliki alasan tersendiri dalam mengungkap informasi terkait putusan MK yang menyangkut sistem Pemilu.

Hal itu disampaikan Denny setelah adanya laporan polisi terhadap dirinya atas dugaan pembocoran rahasia negara.

Dijelaskan Denny, bahwa sikapnya menyampaikan ke publik soal ‘bocoran’ dugaan putusan MK tersebut merupakan upaya dirinya untuk mengontrol putusan MK soal siatem Pemilu agar tetap berada pada jalurnya.

Ia berpendapat, putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis karena akan mempengaruhi kadar suara rakyat dalam kontestasi Pemilu.

“Dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (5/6/2023).

Dia kemudian menyinggung putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dinilainya problematik. Namun, sebagaimana diatur dalam undang-undang, putusan tersebut harus tetap dilaksanakan karena bersifat final.

“Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif,” tuturnya.


Dipolisikan ‘Bocorkan’ Putusan MK, Denny Indrayana : Kriminalisasi

Denny Indrayana angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke pihak kepolisian atas isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu yang dilontarkannya.

Dia memandang, persoalan yang disebutnya hanya masalah narasi tersebut seharusnya tidak serta-merta dibawa ke jalur hukum, tetapi dilawan juga dengan narasi.

“Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” kata Denny.

Meski begitu, dia menyadari bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan laporan ke pihak kepolisian. Namun ia berharap, hak tersebut bisa digunakan secara bijak.

Terlebih, lanjut Denny, pembicaraan terkait topik politik dalam momen menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi.

Namun mantan Wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat itu menegaskan, bahwa dirinya akan tetap menghadapi proses hukum tersebut.

“Akhirnya, saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat,” ujarnya.

Denny menegaskan, bahwa dirinya tidak akan segan melawan, apabila proses hukum yang berjalan terhadapnya itu bergeser menjadi kriminalisasi.

“Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai Advokat, Denny Indrayana mengatakan, bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 tentang sistem Pemilu.

Dikatakannya, MK sebagai lembaga penegak hukum tertinggi akan mengembalikan sistem Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, Minggu (28/5).***