Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik Terkait Komunikasi dengan Pihak Berperkara
WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak lepas dari jerat etik dugaan pelanggaran berhubungan dengan pihak berperkara eks Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyo Sihite, saksi dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM.
Keputusan ini diambil dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Etik/Anggota Dewas, Harjono dengan anggota Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
"Menyatakan Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H, M. Hum, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Per Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Harjono di ruang sidang di Gedung ACLC KPK (Kantor Dewas KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Tanak dipulihkan statusnya bersih dari jerat dugaan pelanggaran etik. "Memulihkan hak terperiksa saudara Dr. Yohanes Tanak. S,H, M.Hum," ujar Harjono.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam persidangan Kamis (21/9/2023). Seharusnya, sidang putusan ini digelar Kamis (14/9/2023) pekan lalu. Namun, Tanak berhalangan hadir karena mengalami kemalangan.
Sidang dugaan pelanggaran etik ini pertama dilaksanakan pada Juli lalu, tepatnya Kamis, (27/7/2023). Tanak diduga melanggar kode etik terkait posisinya sebagai pimpinan KPK lantaran berhubungan dengan pihak berperkara yaitu eks Plh Dirjen Minerba M Idris Froyo Sihite. Idris Froyo Sihite merupakan saksi dugaan kasus korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM.
Selama proses persidangan sejumlah pihak dihadirkan sebagai saksi, mulai dari Plh Dirjen Minerba M Idris Froyo Sihite, Ketua KPK Filri Bahuri, Plt Deputi Bidang Penindakan Asep Guntur Rahayu, dan Plh Direktur Penyidikan Ronald Worotikan. Termasuk, penyelidik dan penyidik serta pihak eksternal seperti Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita.
Sebelumnya, Dewas KPK menaikkan status dugaan pelanggaran Tanak ke sidang majelis etik. Dewas memiliki bukti bahwa Tanak mengirim pesan singkat kepada Sihite sebanyak tiga kali. Kemudian, pesan ini dihapus pada 27 Maret 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, pesan singkat yang dikirim Tanak itu bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan dan rapat ekspose perkara yang diikuti seluruh pimpinan KPK, termasuk Tanak.
Dari hasil pemeriksaan, Sihite mengeklaim belum sempat membaca pesan dari Tanak, sebab sedang mengikuti rapat. Telepon genggam pribadi Sihite sempat diuji lab digital forensik.
Sementara Tanak mengeklaim, isi pesan singkat tersebut tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya, seorang pengusaha bernama Indra. Maka itu, ia menghubungi Sihite karena dipandang mengerti permasalahan hukum. Namun demikian, Tanak ogah menyerahkan telepon genggamnya sebagai barang bukti.
Albertina, merasa heran dengan keterangan Tanak. Seharusnya, chat otomatis seluruhnya terhapus bukan hanya terpilih saja.
Tanak disangkakan melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan perilaku KPK.***