Dewas KPK: Tak Ada Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan TWK

Dewas KPK: Tak Ada Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan TWK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pelaksanaan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak terbukti.

Oleh karena itu Dewan Pengawas KPK menghentikan pemeriksaan dan tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik.

“Seluruh dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan pimpinan KPK sebagaimana disampaikan surat pengaduan tidaklah cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers daring, Jumat, 23 Juli 2021.

Adapun tujuh laporan yang disampaikan oleh pegawai di antaranya, dugaan penyelundupan pasal TWK di akhir pembahasan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Dewas, penyusunan perkom itu telah dirumuskan bersama dan disetujui secara kolektif kolegial.

Kedua, mengenai dugaan Firli Bahuri datang sendirian ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan perkom alih status ASN tersebut. Menurut Dewas, Firli datang bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa.

Ketiga, laporan mengenai dugaan pimpinan KPK tidak menjelaskan adanya sistem gugur dalam pelaksanaan TWK. Menurut Dewas, konsekuensi pelaksaan TWK telah dijelaskan Kepala Biro SDM dan Nurul Ghufron.

Keempat, tentang tindakan pimpinan yang membiarkan terjadinya pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam pelaksanaan TWK. Dewas menganggap materi tes disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Pegawai tidak ada yang melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada pimpinan secara langsung. Pimpinan, menurut Dewas, baru tahu dari media massa.

“Sehingga tidak benar terdapat tindakan pimpinan KPK yang membiarkan,” kata anggota Dewas, Albertina Ho.

Kelima, tentang pernyataan Firli Bahuri dalam rapat 5 Maret 2021 yang diduga menyampaikan bahwa TWK bukan masalah lulus atau tidak lulus dan untuk mengukur pegawai KPK terlibat dalam organisasi terlarang tidak cukup dengan wawancara. Dewas beranggapan pernyataan Firli itu bukan bentuk ketidakjujuran, karena yang memutuskan hasil TWK adalah BKN.

Keenam, mengenai rapat 29 April 2021 sebelum pembukaan hasil TWK. Dalam rapat itu, pegawai menduga pimpinan telah meniatkan untuk memecat pegawai yang tidak memenuhi syarat pada hari pelantikan 1 Juni 2021. Menurut Dewas, nyatanya hingga 1 Juni 2021 tidak ada pegawai yang dipecat. Dewas beranggapan pimpinan telah memperjuangkan agar seluruh pegawai bisa diangkat menjadi ASN. Buktinya, rapat 25 Mei 2021 menyatakan ada 24 pegawai yang dianggap masih bisa dibina.

“Sehingga tidak benar dugaan bahwa Pimpinan KPK sejak awal telah mempunyai niat untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat,” kata Dewas.

Ketujuh, pegawai melaporkan mengenai Surat Keputusan 7 Mei 2021 tentang perintah agar 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke pimpinan. Menurut Dewas, tidak ada pernyataan dari pimpinan bahwa 75 pegawai itu dinonaktifkan atau diberhentikan. Dewan Pengawas KPK beranggapan surat itu diperlukan agar tidak muncul masalah hukum ke depan.***