Diduga Langgar Kode Etik, Jaksa Penyidik Jiwasraya Diadukan Bentjok ke Jamwas

Diduga Langgar Kode Etik, Jaksa Penyidik Jiwasraya Diadukan Bentjok ke Jamwas
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Upaya terhukum parkara dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok untuk mendapatkan keadilan terus berlanjut. Melalui tim kuasa hukumnya, Bentjok mengadukan jaksa penyidik perkaranya kepada Jaksa Agung Muda Pegawasan (Jamwas) Amir Yanto, Jumat (7/5).

"Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional. Akibatnya klien kami tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," kata Fajar Gora kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

Dia menyatakan, diduga ada 19 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pemilik aset yang disita tidak dimasukan ke dalam berkas perkara. Ke-19 saksi yang telah di-BAP tersebut yakni Agustinus G Widyoantoro, Allen Halim, Arif Budi Satria, Bachtiar Effendi, Catherine, Kernail, Navin Dodani, Pavithaar P Harjani, Po Saleh, Tri Wahyu Handayani, Triadi Pramita Abadi, Vijay Assomull, Vinisha Dizon Mohinani, Agung Tobing, Sri Hari Murti, Edmond Setia Darma dan Decy.

Fajar Gora menyatakan dengan tidak dimasukkannya BAP ke-19 orang saksi tersebut ke dalam berkas perkara, mereka tidak dihadirkan di persidangan sehingga tidak bisa didengar keterangannya. Padahal sesuai ketentuan hukum yakni Pasal 185 Ayat (1) KUHP, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang saksi nyatakan dipengadilan.

"Hal ini pelapor tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mengenai fakta-fakta yang harus diperiksa serta yang harus dibuktikan di persidangan perkara Jiwasraya," ujarnya.

Selain itu, tidak dimasukannya BAP pemilik aset yang disita dalam berkas perkara membuat pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) bahwa mereka adalah nominee-nomine dari terdakwa Bentjok menjadi cacat hukum.

Sebaliknya jika pembuktian semua orang sebagai nominee cacat hukum, tentu dakwaan Bentjok sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham Jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti. Jika BenTjok tidak terbukti mengendalikan transaksi saham Jiwasraya di pasar modal, selayaknya MA harus mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI.

Fajar Gora juga mempertanyakan beban tanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang hanya dibebankan kepada Heru Hidayat dan Bentjok saja. Padahal, sesuai fakta ada 122 emiten lainnya yang tercatat dalam portofolio investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya, tidak dimintai pertanggung jawaban.

Pengaduan terhadap jaksa penyidik yang diketuai jaksa Supardi juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Bentjok dan Heru Hidayat telah divonis oleh pengadilan Tindak pidana korupsi selama seumur hidup. Bentjok juga mengupayakan banding atas hukuman tersebut namun ditolak, dan saat ini tengah menunggu putusan kasasi.***