Diduga Rugikan Negara hingga Rp148 Miliar, Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pensiun di Pelindo

Diduga Rugikan Negara hingga Rp148 Miliar, Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pensiun di Pelindo
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Hal itu terkait pengelolaan dana pensiun (dapen) BUMN pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada periode 2013-2019.

Dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023), Tim Penyidik Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan terkait perkara tersebut. Kejagung mencatat perkara itu bermula saat pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. 

Namun, pelaksanaan pengelolaannya terindikasi adanya tindak korupsi atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Adapun modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan yaitu adanya fee makelar, harga tanah di-markup, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Selain itu, tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana, serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada Indoport Utama dan Indoport Prima.

Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 Pelindo, Indoport, dan PT Pratama Capital Assets Management Prima.

Adapun, proses penyelidikan telah dilakukan penggeledahan dan diperoleh serta disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara tersebut.***