Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 dan 12 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 dan 12 Tahun Penjara
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sopir dalam kecelakaan maut artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, Muhammad Joddy Pramas Setya alias Tubagus Joddy, dijerat dengan pasal berlapis ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, Rabu (10/11/2021).

Joddy pun terancam hukuman enam tahun dan 12 tahun penjara beserta denda uang.

"Dikenakan pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Itu ancamannya enam tahun (penjara) dengan denda Rp 12 juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui keterngannya, dikutip Sabtu (13/11/2021).

"Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," imbuh Gatot Repli Handoko.

Sebelumnya Gatot mengatakan ada beberapa barang bukti dari kecelakaan ini.

Salah satunya Joddy melanggar batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yakni 80 Kilometer per jam, padahal sudah ada rambu yang dipasang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.

Adapun kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto Kilometer 672+300.

Ketika itu, Joddy mengemudikan mobil Pajero putih B 1264 BJU.

Selain Vanessa dan Bibi, penumpang mobil tersebut ada anak mereka, Gala Sky, dan sang pengasuh bernama Siska Lorensa.

Gala Sky selamat dan mengalami lebam pada mata kiri, sementara Siska Lorensa patah jari kelingking tangan dan satu gigi lepas.

Joddy sendiri mengalami lecet ringan.***