Dijerat Pasal Penyebaran Berita yang Membuat Keonaran, Polisi Tetapkan Yana Supriatna sebagai Tersangka

Dijerat Pasal Penyebaran Berita yang Membuat Keonaran, Polisi Tetapkan Yana Supriatna sebagai Tersangka
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Polisi akhirnya menetapkan Yana Supriatna (40), si orang hilang di Cadas Pangeran Sumedang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya menetapkan Yana sebagai tersangka karena membuat keonaran lewat kabar hilangnya.

“Hasil gelar perkara penyidik polres Sumedang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Erdi di Mapolres Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/11).

Erdi menyebut, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran.

“Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan menerbitkan keonaran dan pemberitaan bohong,” ujar Erdi.

Atas perbuatannya tersebut, kata Erdi, Yana juga terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Selanjutnya penyidik masih memeriksa Yana.

“Dihukum penjara 3 tahun,” tandasnya.

Hilangnya Yana pertama kali dilaporkan oleh sang istri, Kurniasih (46), ke Polres Sumedang pada Selasa (16/11) malam. Pencarian langsung dilakukan. Sejumlah spekulasi bermunculan terkait hilangnya Yana. Bahkan ada yang mengaitkan dengan hal mistis di kawasan Cadas Pangeran.

Hal tersebut bukan tanpa sebab. Yana sebelum hilang sempat mengirim voice note via pesan WhatsApp kepada istrinya. Voice note itu beredar di media sosial.

Di voice note itu, Yana menyatakan sedang beristirahat untuk salat Isya di salah satu musala di kawasan Simpang, Tanjungsari, pada Selasa (16/11) malam.

Kemudian, usai salat Isya itu, Yana hendak melanjutkan pulang ke rumahnya di Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Sebelum berangkat, dia sempat voice note lagi ke istrinya. Mengabarkan bahwa ada seseorang, yang mengaku juga warga Sumedang, menumpang dibonceng motor Honda Supra-nya ikut ke Sumedang. Dari situ, Yana kemudian menghilang.***