Dikawal Ketat Polisi, Ade Armando Datangi PN Jakpus untuk Jadi Saksi atas Kasus Pengeroyokan Dirinya

Dikawal Ketat Polisi, Ade Armando Datangi PN Jakpus untuk Jadi Saksi atas Kasus Pengeroyokan Dirinya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pegiat Media Sosial Ade Armando mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk memberi kesaksian atas kasus pengeroyokan yang menimpanya, Rabu (27/7/2022).

Ade datang pada pukul 12.27 WIB didampingi kuasa hukumnya, Andi Windo. Dia juga dikawal ketat lima orang polisi berseragam lengkap. Aparat berjaga tepat di belakang Ade.

"Saya jadi saksi tidak ada persiapan khusus, saya hanya sekedar jadi saksi terhadap kasus pengeroyokan atau percobaan pembunuhan terhadap saya itu," ujar Ade kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (27/7/2022).

Ade berujar saat ini kondisinya baik usai menjadi bulan-bulanan massa beberapa waktu lalu. Ia pun berharap para terdakwa dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kalau saya sih berharap keadilan bisa ditegakkan ya siapa yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan," sebutnya.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang perkara pengeroyokan Ade Armando hari ini, Rabu (27/7). Agenda sidang saat ini yaitu pemeriksaan saksi. Ade Armando hadir secara langsung sebagai saksi pelapor.

Dalam perkara ini, enam orang didakwa atas kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando. Maka, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Latif, terdakwa empat, dan terdakwa lima untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Dewa Ketut Kartana saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin (18/7).

"Memerintahkan kepada penuntut umum, terdakwa Abdul Latif, terdakwa empat, dan terdakwa lima dengan penasihat hukumnya masing-masing menghadirkan pemeriksaan perkara ini," lanjut hakim.  ***