Dinas ESDM Jabar Belum Terima Permohonan Izin Usaha Tambang di Gununghawu KBB

Dinas ESDM Jabar Belum Terima Permohonan Izin Usaha Tambang di Gununghawu KBB
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat memastikan pihaknya saat ini belum menerima permohonan perizinan usaha tambang baru maupun perpanjangan di kawasan Gununghawu maupun Pabeas­an, Kabupaten Bandung Barat.

Jika saat ini ada kegiatan pertambangan baru di sana, dipastikan tidak berizin dan dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jabar Teddy Rustiady mengatakan, mengacu informasi di media terjadi persiapan pertambangan di Gununghawu sampai saat ini Dinas ESDM Jabar memastikan tidak tercatat pemegang izin usaha tambang.

Namun, memang di Pabeas­an terdapat dua pemegang izin usaha tambang yaitu perusahaan dan perorangan.

"Kedua pemegang izin usaha tambang itu, berdasarkan pe­netapan lokasi tambangnya, kalau yang perusahaan itu jaraknya 56 meter sedangkan yang perorangan itu 200 meter," tutur Teddy melalui keterangannya, dikutip Kamis (25/8/2022).

Kedua pemegang izin usaha tambang tersebut jaraknya 6,7 km dari cagar alam geologi atau dari Kawasan Bentang Alam Karst Citatah Kabupaten Bandung Barat.

Terkait luasan kawasan pertambangan di dekat Pabeas­an, kata Teddy, yang perusahaan memiliki kawasan tambang seluas 5,1 hektare yang berlaku sejak 2019 hingga 2024, sedangkan yang perorangan seluas 4,17 hektare dengan masa izin berlaku dari Juni 2017 hingga Juni 2022 ini.

Untuk pelaku perorangan tersebut saat ini statusnya sudah kedaluwarsa. "Belum ada permohonan perpanjangan," ucapnya.


Diakui Teddy, untuk memastikan informasi di media, pihaknya melalui Cabang Dinas IV yang meliputi Ka­bupa­ten Bandung Barat akan turun ke lapangan, Kamis 25 Agustus 2022 ini guna memastikan kondisi sebenarnya.

"Kita kembali pada undang-undang sektor pertam­bang­an yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, praktik pertambangan ilegal itu masuk ranah pidana. Jika me­nemukan pelanggaran tersebut dapat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pejabat pe­nyi­dik atau PPNS dan penyidik kepolisian," ucap dia.

Diakui Teddy, untuk penanganan pelanggaran di la­pang­an, pihaknya terbatas dalam hal kewenangan. Pihaknya saat ini melakukan inventarisasi, identifikasi di lapangan, hasilnya diserahkan pada PPNS atau APH.

Selebihnya, untuk perlindungan karst, kata Teddy, pi­hak­nya menyarankan agar pemerintah daerah meng­usul­kan perluasan kawasan bentang alam untuk diteliti dan ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM 17/­2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.


Sebelumnya diberitakan, meski berstatus Kawasan Cagar Alam Geologi, aktivitas penambangan mulai meng­ancam dan menggerogoti perbukitan Gununghawu, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Pegiat lingkungan menengarai adanya persiapan aktivitas penambangan dan pengurusan perizinan guna mengeruk wilayah perbukitan Karst Citatah Kabupaten Bandung Barat tersebut.***