Dinas KUKM Jabar Sedang Produksi Jutaan Masker Scuba yang Kini Dipersoalkan

Dinas KUKM Jabar Sedang Produksi Jutaan Masker Scuba yang Kini Dipersoalkan
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tengah mencanangkan pembelian 8 juta masker dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat.

Pembelian masker melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat tersebut merupakan masker berbahan kain scuba dengan porsi 65 persen, dan sisanya 35 persen masker dari bahan kain seperti katun Jepang maupun toyobo.

Namun akhir-akhir ini, penggunaan masker scuba dan masker buff tidak disarankan. Masker scuba dan buff tersebut dinilai tidak efektif menangkal droplet (percikan pernapasan yang muncul saat bersin atau batuk).

Sementara diketahui  pembelian masker yang merupakan usaha Pemerintah guna mendongkrak perekonomian di tengah pandemi Covid-19 sejak pertengahan tahun ini sudah memasuki pembelian tahap kedua dan sedang berjalan. 

“Beberapa sudah memproduksi masker scuba sesuai dengan spek awal. Dan sudah diberikan surat perintah (SP) oleh kami untuk segera membuat scuba tersebut. SP dibuat sebelum adanya larangan penggunaan masker scuba dari gugus tugas pemerintah pusat." ungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji, Sabtu 19 September 2020.

Kusmana Hartadji mengatakan, dengan adanya informasi terbaru tersebut menjadi tantangan pada pendistribusiannya nanti, selain itu dia menambahkan, pembelian yang telah dilakukan tersebut menjadi dilema tersendiri.

"Ini dilema satu sisi kita mau membantu UMKM satu lagi ada kebijakan seperti ini,” tambahnya.


Mengenai hal tersebut, Pemprov Jabar segera melakukan penyesuaian terkait dengan tidak disarankannya lagi penggunaan masker berbahan kain scuba dan juga buff tersebut.

Diakui dia bagi yang belum menerima SP dan beberapa memang ada membuat dari masker kain katun toyobo/jepang tidak menjadi masalah, tapi yang sudah membeli bahan scuba ini jadi masalah.

“Nanti kita sampaikan pada yang sudah diberikan surat perintah, karena sejak tanggal 5 September kita sudah memerintahkan beberapa UMKM untuk segera memproduksi. Adapun tahap kedua ini ada sekitar 400 pelaku UMKM yang dilibatkan,”kata dia.

Untuk yang sudah jadi masker scubanya, lanjut dia, pihaknya tetap akan membayar sesuai dengan nilai kontrak, bukan bayar ganti rugi. Sementara itu, yang belum dapat SP pihaknya akan upayakan pergantian spek masker.

Selebihnya Kusmana belum merinci perkembangan jumlah masker scuba yang telah selesai diproduksi maupun didistribusikan hingga saat ini.

Kusmana menambahkan, saat ini masih anjuran tidak menggunakan scuba untuk wilayah zona merah, belum ada edaran khusus terkait dengan ini. Namun pihaknya tetap harus cepat beradaptasi dengan perubahan yang cepat ini sepanjang tetap mematuhi tertib adminstrasi, tertib anggaran dan tetap menjaga akuntabiltas.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencanangkan membeli 10 juta masker produk UMKM untuk membantu para pelaku bangkit kembali setelah dihantam krisis akibat Covid-19.

Baca Juga : 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar meminta warganya untuk beradaptasi terkait penggunaan masker.

Termasuk juga beradaptasi dengan imbauan untuk tidak menggunakan masker berbahan scuba dan masker buff, yang dinilai tidak efektif menangkal droplet.

Dari informasi yang diunggah PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI), masker scuba dan buff hanya memiliki efektivitas 0 persen hingga 5 persen untuk mencegah risiko terpapar debu, virus, bakteri, atau partikel lainnya.

Untuk itu, Ridwan berharap agar warga Jabar khususnya di Bogor-Bekasi-Depok (Bodebek) bisa menyesuaikan diri dengan aturan baru soal larangan penggunaan masker scuba dan buff di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.

"Dulu scuba oke (dipakai) karena mudah dan murah, sekarang tidak boleh, ya, sudah menyesuaikan atau beradaptasi saja, karena ini bagian dari AKB," ujar dia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis lalu (17/9).***