Dinilai 'Bermain' Kasus, Aspidum Kejati Jabar Mendadak Dinonaktifkan

Dinilai 'Bermain' Kasus, Aspidum Kejati Jabar Mendadak Dinonaktifkan
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pejabat teras Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendadak dinonaktifkan dari jabatannya menyusul ditemukannya pelanggaran bermain perkara dalam penanganan kasus Valencya alias Nigsy Lim.

Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum soal dugaan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang. Dinilai tuntutan tersebut terlalu ringan karena pasal yang dikenakan lex spesialis yakni Undang Undang KDRT.

Temuan pelanggaran tersebut langsung beberapa orang yang terkait di jajaran kejaksaan terkena sanksi salah satunya pejabat teras Kejati Jabar yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dinonaktifkan dari jabatannya.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021)  malam.

Selain menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar dalam rangka pemeriksaan, Kejagung juga memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," sebut Eben.

Eben mengatakan perkara ini dinilai melanggar pedoman dalam penanganan perkara. Hal itu juga sesuai dengan proses eksaminasi khusus yang dilakukan Kejagung.

Proses eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai berbagai pihak dari mulai Kejati Jabar,Kejari Karawang hingga JPU. Hasil eksaminasi ada beberapa hal yang jadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu. Salah satunya soal kepekaan dalam penuntutan.

Baca juga: Polemik Kasus Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Memarahi Suami Mabuk

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," jelas Eben.

Temuan tersebut didasari oleh kasus yang disorot publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus tersebut dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus.

Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim kemudian dilakukan pagi tadi, Senin (15/11) pagi hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang hingga JPU.

Kejaksaan Agung mengambil alih kasus Valencya alias Nengsy Lim

Eben menyatakan penanganan perkara itu juga tidak mengikuti pedoman nomor 3 tahun 2019 tentang tuntutan Pidana perkara tindak pidana umum. 

Sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejagung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri harusnya tetap memeprhatikan ketentuan butir 2,3 dan 4.

Dia juga mengutarakan Jaksa penuntut umum Kejari Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali. Salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim yakni rencana tuntutan (rentut) yang belum turun dari Kejati Jabar.

"Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021," ungkap Eben.

Kejagung juga mencatat JPU tak mengikuti pedoman nomor 1 tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana. Termasuk tidak mempedoman tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dan pelaksanaan tugas penanganan perkara.

"Sehingga, mengingkari norma atau kaidah. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujarnya.

Atas temuan tersebut, Kejagung mengambil alih penanganan perkara itu. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para JPU dan Asisten Pidana Umum Kejati Jabar. Bahkan Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan.  ***