Diperiksa Kasus Kerumunan Megamendung, HRS Dicecar 56 Pertanyaan

Diperiksa Kasus Kerumunan Megamendung, HRS Dicecar 56 Pertanyaan
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan tersebut, total ada 56 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada pimpinan FPI tersebut.

"Pertanyaan kurang-lebih ada 56 dan berkisar berkutat kerumunan Megamendung pada 13 November 2020 lalu di Ponpes Markas Syariah Megamendung, Jawa Barat, yang menjadi objek pelaporan pada kasus kerumunan di Megamendung ini," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan video yang diterima, Senin (28/12/2020).

Menurut Aziz, pemeriksaan terhadap kliennya tersebut dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya hari ini mulai pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sampai pukul 14.30 WIB.

"Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan Megamendung dilakukan oleh penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri dan juga dari Ditreskrimum Polda Jabar," terang Aziz.

Sebelumnya diberitakan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa hari ini Senin (28/12/2020) pentolan Habib Rizieq Shihab akan diperiksa dengan status tersangka soal kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Seperti diketahui, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu (26/12).

Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat. Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut lantaran peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah. ***