Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Tidak Ditahan
WJtoday, Jakarta - Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/7) malam.
"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu.
Zulpan menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
"Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.
Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.
Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan Roy Suryo soal Meme Candi Borobudur Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana
Kepolisian berhenti menindaklanjuti laporan Roy Suryo terhadap tiga akun Twitter yang diduga pertama kali mengunggah meme patung Buddha di Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan laporan yang dibuat Roy Suryo itu tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus itu.
"Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor, makanya ini yang naik sidik. Yang laporan dia tidak memenuhi unsur pidana," kata Zulpan, Jumat, 22 Juli 2022.
Meski begitu, Zulpan belum merinci alasan penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Ia pun enggan mengungkapkan apakah Roy Suryo ikut membuat meme itu atau sekadar mengirimkan ulang. Namun, kata dia, kiriman Roy Suryo lah yang membuat meme itu viral.
"Tentunya postingannya ini yang membuat viral, kemudian juga yang dilaporkan oleh para pelapor itu adalah postingan Roy Suryo. Itu, kan, pengakuan Roy Suryo bahwa dia mendapatkan dari orang lain," kata Zulpan.
Dalam kasus ini polisi menjerat Roy Suryo dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta pasal 156 a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Saat ini Roy sampai saya menyampaikan informasi ini masih menjalani pemeriksaan terkait kasusnya sebagai tersangka tersebut," kata Zulpan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha, dengan terlapor Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme itu, yakni @KRMTRoySuryo2.
Laporan meme patung Buddha Candi Borobudur juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Juni 2022 oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, dan telah dilimpahkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, laporan polisi bernomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pihak Roy dilaporkan oleh kuasa hukumnya, yakni Pitra Romadoni pada Kamis, 16 Juni 2022. Roy hanya sebagai saksi bersama Georgian Obertha karena dia merasa tidak punya legal standing.
Dalam laporan ini, Roy melaporkan tiga akun twitter yang dianggapnya membuat atau mengunggah pertama kali meme Patung Buddha Candi Borobudur yang diubah wajahnya seperti wajah Presiden Joko Widodo. 3 akun itu adalah @IrutPagut, @NewOpang, dan @fly_free_DY.***