Dirjen Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Dirjen Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Diduga melakukan tindakan ilegal sehingga menyebabkan kelangkaan pada komoditas minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan menjadi tersangka.

IWW diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia tidak sendiri, sebab Kejagung juga menyematkan status yang sama terhadap tiga perusahaan swasta lainnya.

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait cpo dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022). 

Kemudian tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilma Nabati, Multimas, dan PT Musim Mas.

"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau Senior Manager Corporate Affairs. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT General Manager PT Musim Mas," jelasnya.

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***