Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungli di SMAN 3 Bekasi

Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungli di SMAN 3 Bekasi
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III  menelusuri dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Bekasi, yang viral di media sosial.

"Sejak video viral dugaan pungutan tersebar di media sosial, kami langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar," ujar Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi, Rabu (16/11/2022).

Dia mengutarakan, berdasarkan laporan yang terima oleh pihaknya, diketahui pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.

Pihaknya pun memastikan, bilamana ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," tegasnya.

Dedi pun menekankan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.

Di mana salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD. Kendati demikian, Dedi mengatakan terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu.
 
"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan," jelasnya.
 
Dedi menegaskan, yang lebih penting, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," tutup Dedi.

Sebelumnya beredar potongan video berdurasi 32 detik yang beredar di media sosial, tentang dugaan pungli di SMAN 3 Bekasi.

Dalam video tersebut tampak sejumlah orang yang diduga orang tua murid sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi.

Namun video tersebut viral lantaran yang memposting menyebutkan kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut adalah sebuah pungutan.

Sementara itu, Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono menambahkan menurut informasi yang didapatkannya bahwa ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi tersebut bukan berasal dari inisiasi kepala sekolah melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ucap Asep.

Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep menjelaskan dan itu baru sebatas diskusi dalam RKAS. Di mana nantinya, berdasarkan RAKS tersebut kembali diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.

"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," katanya.

Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Reni Yosefa tidak menampik bilamana video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis 10 November 2022 lalu.

Hanya saja, Reni memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Menurut Reni, komite sekolah memaparkan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah, termasuk dari segi prestasi maka perlu didukung oleh peran dari orang tua siswa yang mampu dan juga bersedia.

Sedangkan yang keberatan atau tidak mampu, bisa dibicarakan dengan Komite Sekolah di SMAN 3 Bekasi yang merupakan perwakilan dari orang tua siswa itu sendiri.  ***