Disnakertrans Cianjur Upayakan Pemulangan PMI Sakit dan Terlantar di Jeddah

Disnakertrans Cianjur Upayakan Pemulangan PMI Sakit dan Terlantar di Jeddah
Lihat Foto

WJtoday, Cianjur - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pusat, untuk membantu memulangkan pekerja migran asal Cianjur yang sakit di Jeddah Saudi Arabia.

Kepala Disnakertrans dan Ketua Astakira Cianjur Endan Hamdani mengatakan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga kerja dan Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Saudi Arabia, guna memulangkan pekerja migran yang kondisinya memprihatinkan itu.

"Kami baru melihat di media sosial terkait adanya pekerja migran atas nama Rosikah asal Desa Bunijaya, Kecamatan Pagelaran, Cianjur yang terlantar di Jeddah karena diusir majikan tempatnya bekerja setelah diketahui dalam kondisi sakit," ungkap Endan di Cainjur, Rabu (15/2/2023).

Pekerja migran tersebut, saat ini menumpang di kontrakan temannya di Jeddah membutuhkan pertolongan medis dan meminta dibantu kepulangannya ke Indonesia.

"Kita akan koordinasikan dengan KBRI dan Astakira Cianjur selaku pendamping keluarga," ujarnya.

Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari pihak keluarga terkait keberadaan Rosikah alias Imas pekerja migran yang terlantar karena mengidap tumor di negara orang. 

"Kami pendamping keluarga PMI mengetuk hati Gubernur Jabar dan Bupati Cianjur, untuk membantu kepulangan Rosikah dari Arab Saudi, karena saat ini dia tinggal bersama temannya di salah satu kontrakan di daerah Jeddah setelah diusir majikannya," tutur Ali.

Sedangkan kondisinya tutur dia, semakin memburuk karena tidak memiliki biaya sebesar 40 ribu Riyal untuk operasi, sehingga saat ini kedua matanya tidak dapat melihat karena terlambatnya penanganan medis yang didapatkan.

"Kami terus berupaya dan mendesak pemerintah daerah sampai pusat untuk dapat membantu kepulangan pekerja migran tersebut karena Undang Undang no 18 tahun 2017 menyatakan pekerja migran mendapatkan tiga aspek, hukum, sosial dan ekonomi," jelas Ali.

Malang nasib Rosikah (48), pekerja migran asal Kabupaten Cianjur. Wanita itu sudah hampir setahun hidup terlunta di Arab Saudi. Warga Kampung Cilameta, Desa Bunijaya,Kecamatan Pagelaran, Cianjur, ini harus bertahan hidup dari belas kasihan sejawat.

Najib Ali Hildan, kuasa hukum keluarga pahlawan devisa ini menuturkan, kondisi memilukan yang dialami Rosikah tidak terlepas dari penyakit tumor yang menyerang penglihatannya.

Bahkan menurut Najib, karena mengidap penyakit ini, Rosikah ditenggarai diusir majikan karena dipandang sudah tidak bisa bekerja secara maksimal.

“Sejak diusir setahun yang lalu itu kemudian ditampung temannya di rumah kontrakan di wilayah Jeddah, hingga sekarang,” kata dia, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (7/2).  ***