Disomasi Kuasa Hukum Ade Armando, MKD Sebut Eddy Soeparno Miliki Hak Imunitas sebagai Anggota DPR

Disomasi Kuasa Hukum Ade Armando, MKD Sebut Eddy Soeparno Miliki Hak Imunitas sebagai Anggota DPR
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A di Pasal 224 UU MD3,” kata Habiburokhman kepada jurnalis di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Hal itu dikatakannya terkait kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi terhadap anggota Fraksi PAN DPR RI Eddy Soeparno terkait pernyataannya di akun Twitter milikinya.

Habiburokhman menjelaskan dalam Pasal 224 UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

“Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR,” ujarnya.

Dia mengatakan hak imunitas Eddy Soeparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara dan kebebasan dalam berakttivitas. Karena itu, menurut dia, Eddy Soeparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyarankan kepada siapa pun yang keberatan dengan pernyataan seorang anggota DPR yang menjalankan tugasnya agar membantah ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat.

Oleh karena itu, menurut dia, pihak Ade Armando tidak perlu mengancam-ancam karena anggota DPR mengemban mandat rakyat dalam beraktivitas.

Baca Juga : Cuitan Sekjen PAN Soal Kasus Penistaan Agama Ade Armando Berujung Somasi

Sebelumnya, Eddy Soeparno melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022 mengunggah pernyataan terkait AA.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA”

Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid melayangkan surat somasi karena keberatan dengan cuitan Eddy di Twitter. ***