Ditahan Polisi, Bos Fahrenheit Hendry Susanto Terancam Hukuman Penjara Maksimal 24 Tahun

Ditahan Polisi, Bos Fahrenheit Hendry Susanto Terancam Hukuman Penjara Maksimal 24 Tahun
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Hendry Susanto, bos pengelola bisnis robot trading Fahrenheit. Dia terancam hukuman penjara maksimal 24 tahun.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengungkapkan, hukuman tersebut akan dikenakan karena Hendry diduga kuat sebagai otak atau dalang dari kasus penipuan investasi robot trading tersebut.

"Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah ya. Kami kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan," ujar dia, Rabu (23/3/2022).

Meski demikian, Ma'mun belum bisa memastikan sejumlah pasal yang akan dijerat terhadap direktur PT FSP Akademi Pro, yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit tersebut. Sebab, tim penyidik masih melakukan pendalaman.

"Karena yang dalam pendalaman beda dari yang di laporan polisi pasti. Kenapa? Karena dengan pendalaman itu kami tahu, bisa mengasumsikan ini kena perkaranya apa aja nih," tuturnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Terduga Bos Robot Trading Fahrenheit

Selain Hendry, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang tersangka pelaku penipuan robot trading ilegal itu. Mereka adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.

Pelaku diketahui mempromosikan robot trading tersebut melalui media sosial dan media online. Para member yang menjadi korban menginvestasikan dana pada akun trading Fahrenheit ini dengan mengirimkan dananya dengan cara mentransferkan ke rekening milik pelaku atau tersangka dengan inisial D.

Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 28 ayat 1, kemudian pasal 45 ayat 1, kemudian pasal 27 ayat 2, kemudian pasal 45 ayat 2, yaitu UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

"Kemudian juga menerapkan pasal 105 dan 106 UU perdagangan, kemudian TPPU kemudian pasal 55 dan 56 KUHP yang sudah akan kami terapkan kepada para pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah.

Kronologi Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap Hendry Susanto (HS) sosok bos PT FSP Akademi Pro yang mengelola bisnis penipuan berkedok investasi robot trading Fahrenheit.

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun menjelaskan kronologi penangkapan Hendry berawal pada Senin 21 Maret 2022, ketika dirinya datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, atas kasus robot trading Fahrenheit.

"Kita panggil dia (Hendry) hari Senin, lalu yang bersangkutan memenuhi panggilan saya. Terus saya periksa lah, karena korban sudah periksa semua tuh, dari satu Minggu yang lalu, dari dua Minggu," kata Ma'mun, Rabu (23/3).

Selama menjalani pemeriksaan, lanjut Ma'mun, berdasarkan keterangan kepada penyidik. Ternyata, Hendry merupakan bos yang turut dilaporkan para korban di mana telah masuk unsur tersangka usai kasus dinaikkan ke penyidikan.

Sehingga, usai jalani pemeriksaan sekitar pukul 23.00 Wib, Senin malam. Penyidik langsung menetapkan Hendry sebagai tersangka dan menangkap dirinya di ruang pemeriksaan.

"Lalu sudah kita naikkan sidik, setelah kita periksa pendapat kita. Loh ini bos nya kalau gitu. Ya sudah. Kita lakukan penangkapan aja, kita tangkap," ujar Ma'mun.

Sementara terkait adanya bos-bos lain dalam kasus penipuan robot trading Fahrenheit, kata Ma'mun, pihaknya masih mendalami kemungkinan tersebut.

"Kita masih mendalami si Hendry ini sementara belum kita temukan bos yg lain. Tapi nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman ya," ujarnya.***