Ditangkap di Jakarta Bawa Duit Rp1,5 Miliar, KPK Telusuri Tujuan Bupati Musi Banyuasin

Ditangkap di Jakarta Bawa Duit Rp1,5 Miliar, KPK Telusuri Tujuan Bupati Musi Banyuasin
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri tujuan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin membawa uang Rp1,5 miliar ke Jakarta. Penyidik menyita uang yang dibawa anak mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin itu di lobi hotel wilayah Jakarta, Jumat, 15 Oktober 2021.

"Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut, untuk apa keperluannya? Atau kepentingannya?" kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

KPK mencurigai cara Dodi membawa uang itu. Pasalnya, uang dalam jumlah besar dikemas dan dibawa dalam sebuah tas biasa.

"Itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut," kata Setyo.

Uang telah disita. Setyo menyebut pihaknya bakal mendalami uang tersebut ke sejumlah saksi.

Lembaga Antikorupsi berharap pendalaman menjadi pintu masuk menemukan dugaan pemufakatan jahat oleh Dodi. Sementara itu, Dodi yang hadir dalam konferensi pers enggan menjelaskan tujuan membawa uang itu.

"Nanti saya akan jelaskan," kata Dodi.

Baca Juga : Ternyata KPK Menangkap Bupati Musi Banyuasin di Jakarta

KPK menetapkan Dodi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin. KPK juga menetapkan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin sebagai Tersangka Kasus Korupsi