Ditjen Pajak Diusulkan Terpisah dari Kemenkeu

Ditjen Pajak Diusulkan Terpisah dari Kemenkeu
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespons wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya Ditjen Pajak akan langsung di bawah kewenangan Presiden.

Wapres pun mengatakan masalah kedudukan Ditjen Pajak di Kemenkeu saat ini sedang dikaji secara komprehensif. Oleh karena itu, dia meminta agar menunggu hasil pengkajian ini. 

“Begini saya kira masalah kedudukan Ditjen Pajak itu sekarang sedang dikaji secara komprehensif, jadi kita tunggu hasilnya seperti apa manfaatnya kebaikannya,” ungkap Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).

Pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu sebenarnya sudah menjadi wacana lama, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak menyetujui wacana ini.

Wapres pun mengatakan meskipun nanti Ditjen Pajak diputuskan akan dipisah dari Kemenkeu, diharapkan bisa menjadi lembaga yang lebih transparan.

“Tapi yang pasti apa pun hasilnya nanti pertama itu lebih transparan, jadi transparansi itu sudah harus jalan,” ujar Wapres.

Lebih lanjut, Wapres juga mendorong agar tax ratio perpajakan meningkat. Diketahui, tax ratio perpajakan pada 2020 dengan persentase sebesar 6,68 persen. Kemudian, pada 2021 yakni sebesar 9,11 persen dan meningkat menjadi 10,41 persen pada 2022. Sementara itu, tax ratio pada 2023 ditargetkan hanya 9,61 persen.

“Harus ada peningkatan (tax ratio), nah penting sekali itu tax rasionya, yang sekarang masih rendah itu naik. Itu saya kira,” tegas Wapres.

“Apa pun bentuk nanti apakah terpisah atau masih di bawah (Kemenkeu) yang penting kajian itu antara lain itu. Saya kira itu jawabannya,” tutup Wapres Ma’ruf. ***