Dituding Lakukan Maladministrasi, Barantan Kementan Siap 'Duduk Bareng' Ombudsman RI

Dituding Lakukan Maladministrasi, Barantan Kementan Siap 'Duduk Bareng' Ombudsman RI
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), menyesalkan adanya tudingan dari Ombudsman Republik Indonesia bahwa pihaknya telah melakukan maladministrasi dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masuk ke Indonesia.

Kepala Barantan, Bambang, menjelaskan bahwa setiap aktivitas impor maupun ekspor sebetulnya sudah dilakukan secara online, sehingga bisa dipantau secara transparan, baik oleh masyarakat, maupun lembaga penegak hukum.

"Jadi kalau ada maladministrasi, pasti ketahuan semua. Jadi kita terbuka dengan single submission ekspor impor itu berarti semua transaksi karantina diketahui oleh BC (bea cukai), KPK, maupun pihak-pihak lainnya," ujar Bambang, melalui keterangannya, dikutip Jumat (22/7/2022).

Sehingga dengan adanya tudingan tersebut, menurut Bambang, menunjukkan bahwa Ombudsman Ri kurang memahami tugas-tugas pokok dari Barantan Kementan.

"Kawan-kawan sudah lelah setengah mati dengan anggaran terbatas minta bantuan polisi, TNI, mengawal karantina dengan keterbukaan, KPK kita minta setiap saat datang ke sini sebagai wujud kita (terapkan) prinsip pelayanan terbaik dengan transparansi," keluh Bambang.

Namun demikian, Bambang juga mengaku tidak akan menutupi jika ada jajarannya yang melakukan adanya dugaan tersebut. Jika benar-benar terbukti, Bambang mengaku tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Saya pastikan itu (bahwa Barantan akan bertindak tegas). Saya kira itu enggak usah dipermasalahkan. Bila perlu Saya akan datang ke Ombudsman RI. Secara pribadi Saya ucapkan terima kasih, dan tunjukkan (bukti-buktinya) kepada saya," ungkap Bambang.

Baca Juga : Lalai Tangani Wabah PMK, Ombudsman RI Kritik Kementan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI menuduh Barantan telah melakukan maladministrasi dalam penanganan wabah PMK di Indonesia. Dugaan maladministrasi itulah yang diyakini pihak Ombudsman RI, sehingga membuat wabah PMK jadi menyebar luas ke banyak wilayah di Indonesia.***