Ditunda, Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Digelar 27 Februari Mendatang

Ditunda, Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Digelar 27 Februari Mendatang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sidang dengan agenda putusan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria resmi ditunda.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023, akan berlangsung sidang putusan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Namun, hanya Arif Rachman Arifin yang baru menjalani sidang putusan vonis atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Arif Rachman Arifin telah divonis hukuman selama 10 bulan penjara.

Demikian, putusan vonis untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang seharusnya digelar hari ini harus ditunda sampai pekan depan.


Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan, belum siap untuk membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Oleh karena itu, majelis hakim akan menjadwalkan sidang dengan agenda putusan vonis yang akan digelar Senin, 27 Februari 2023 mendatang.

"Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Majelis Hakim akan menginformasikan urutannya, apakah sidang pembacaan putusan vonis untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dipisah atau digabung.

“Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah atau akan menjadi satu seperti ini, sidang dinyatakan ditutup," ujar Hakim.

Diberitakan sebelumnya, jaksa meyakini Agus Nurpatria terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan melakukan perusakan barang bukti berupa CCTV sehingga tidak bisa berkerja sebagai mana mestinya.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik,” ujar Jaksa dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, Agus Nurpatria terbukti sudah merusak sistem elektronik berupa CCTV sehingga tidak bisa berfungsi dengan semestinya.

“Mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," Tegas Jaksa.

Dengan perbuatannya itu, Agus Nurpatria harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya yang telah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Maka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah menuntut Agus Nurpatria dijatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun Penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," Ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan.***