Divonis 5 Bulan, Napoleon Bonaparte: Cara Tuhan Menyelamatkan Saya dari Kekufuran

Divonis 5 Bulan, Napoleon Bonaparte: Cara Tuhan Menyelamatkan Saya dari Kekufuran
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 penjara dalam kasus penganiayaan dan pelumuran kotoran manusia kepada Youtuber M Kece, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Usai hakim mengetukkan palu vonis, Napoleon memaknainya sebagai cara Tuhan melindunginya dari kasus pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Saya pikir ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang saat ini terjadi. Saya dimasukkan ke tempat ini. Nampaknya Allah sedang memyelamatkan saya dari kekufuran," ujar Napoleon kepada wartawan usai sidang.

Ketika awak media menanyakan maksud kekufuran yang dikatakannya, Napoleon membenarkan, hal itu terkait dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

"Iya. Sudahlah dan saya selamat loh dari itu semua. Alhamdulilah, dari hal kotor dan kufur," sebutnya.

Mendapat hukuman itu, dia mengatakan dirinya baik-baik saja secara fisik dan mental.

"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat," katanya lagi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto dalam vonisnya menyatakan Irjen Napoleon bersalah atas perbuatannya terhadap M Kece.

"Menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," tutur Hakim Djuyamto.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," hakim melanjutkan.

Hakim juga menyebutkan hal yang meberatkan adalahperbuatan Napoleon mengakibatkan luka-luka terhadap M Kece. 

Sedangkan yang meringankannya, dia bersikap sopan saat persidangan dan M Kece sebagai korban telah memaafkan perbuatan Napoleon.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Napoleon dihukum penjara 1 tahun.  ***