Divonis 5 Tahun Penjara, Kubu Nurdin Abdullah Bantah Terima Uang Rp2,5 Miliar

Divonis 5 Tahun Penjara, Kubu Nurdin Abdullah Bantah Terima Uang Rp2,5 Miliar
Lihat Foto

WJtoday, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Usai sidang, Nurdin melalui pengacaranya, Arman Hanis, mengatakan bahwa ia membantah menerima uang senilai Rp2,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Arman mengatakan, eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat maupun Agung Sucipto selaku kontraktor, sama-sama menyebutkan kliennya tak tahu soal uang Rp2,5 miliar itu.

"Artinya dalam hal ini pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui uang yang Rp2,5 miliar itu. Nah menurut kami itu salah satu yang berdasarkan fakta yang ada majelis hakim tidak melihat itu," ujarnya usai menjalani sidang secara virtual.

Baca Juga : Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Sulsel, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Nurdin Abdullah masih pertimbangkan banding

Meski demikian, ia dan kliennya tetap menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Nurdin pun masih menimbang untuk mengajukan banding terhadap vonis hakim.

"Semua akan kami pertimbangkan dan kami akan diskusikan kembali dengan klien kami, pak Nurdin dan keluarga. Apapun itu semua akan kami pertimbangkan dengan baik," jelasnya.

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti korupsi

Dalam perkara ini, mantan kader PDI Perjuangan itu divonis lima tahun penjara oleh Hakim. Ia dinilai  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Hakim menyebut Nurdin melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan kedua, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar.

Nurdin Abdullah harus bayar uang pengganti

Nurdin Abdullah selaku Terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.187.600.000 ribu dan 350 ribu dolar Singapura, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai ketentuan hukum tetap maka harta benda dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.***