Doni Salmanan Ajukan Banding Vonis Hukum Kasus Penyebaran Berita Bohong

Doni Salmanan Ajukan Banding Vonis Hukum Kasus Penyebaran Berita Bohong
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ajukan banding ke Pengadilan Negeri Baleendah Bandung. 

Keputusan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan akan mengajukan banding disampaikan Penasehat Hukum, Ikbar Firdaus, bahwa pengajuan permohonan banding  kliennya sudah di registrasi. 

"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan," ujar Ikbar Firdaus kepada wartawan.

Disampaikan Ikbar Firdaus bahwa kliennya Doni Salmanan yang telah di vonis  4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong dapat terbebas. 

“Ya, penyebarkan berita bohong tersebut tidak beralasan, karenanya kita melakukan upaya banding dan  berharap majelis bisa mempertimbangkan vonis, dan Doni bisa bebas,” ujar Ikbar Firdaus.

Dikatakan  Ikbar Firdaus bahwa, terkait persoalan sudah diketahui bersama. Bahwa ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, tak ada aturan yang berkaitan, akhirnya dipaksakan.

 "Kalau menurut pandangan saya dakwaan dan vonis yang dijatuhkan terlalu dipaksakan. Karena, menyebarkan berita bohong tidak beralasan," ujar Ikbar Firdaus.  

Pada saat Satgas waspada investasi memanggil para afiliator, menurut Ikbar Firdaus, untuk menghentikan seluruh kegiatan.   

"Kegiatan tersebut kan, belum terakomodir, belum ada aturan hukumnya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif," ujar Ikbar Fordaus.

Pada saat itu menurut Ikbar Firdaus hanya ada arahan dari Satgas untuk menghentikan kegiatannya, maka mengedepankan asas legalitas terkait persoalan ini.    

"Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," ujar Ikbar Fordaus yang berharap pengajuan upaya banding kliennya dapat diterima.

Paguyuban Korban Doni Salmana Minta Pengadilan Menolak

Paguyuban Korban Doni Salmanan meminta Pengadilan Tinggi tidak mengabulkan banding dan bahkan meminta hukuman diperberat serta korban diberi gantirugi.

Sementara sejumlah korban aplikasi investasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang tergabung dalam Pagyuban Korban Doni Salmana menyatakan sangat keberatan. 

“Dengan vonis majelis hakim 4 tahun penjara dan denga Rp1 milyar tanpa kewajiban membayar gantirugi pada korban saja sudah sangat tidak adil, apalgi upaya bandingnya di kabulkan,” ujar Yudi salah seorang korban.

Disampaikan Yudi, korban dari aplikasi investasi Quotex Doni Salmana mencapai 25 ribu orang. Namun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak diakomodir, dengan alasan hanya 40 orang yang membuat laporan resmi.

“Pokoknya kami akan terus mencari keadilan agar uang kami dikembalikan. Kalau sampai hukuman diperingan atau bahkan Doni Salmana dibebaskan maka sudah tidak ada keadilan di negeri ini,” ujar Yudi. ***