Doni Salmanan Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Doni Salmanan Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, dengan hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut disertai dengan tuntutan denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Rabu (16/11/2022). Terdakwa Doni Salmanan hadir secara layar virtual.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Barigin menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Doni. Bahkan ada beberapa hal yang memberatkan

"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap Barigin.***