DPR dan Pemerintah Harus Segera Revisi UU Ciptaker

DPR dan Pemerintah Harus Segera Revisi UU Ciptaker
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja direvisi, pemerintah dan DPR pun harus merespon putusan tersebut dengan bergerak cepat. 

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai tenggang waktu 2 tahun dipandang pendek, karena pasal yang dibahas juga banyak. Putusan MK final dan mengikat, untuk itu harus dipatuhi. 

Dalam rentang waktu 2 tahun ini pemerintah tidak boleh membuat aturan turunan dan membuat regulasi yang didasari UU Ciptaker.

"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak." kata Saleh dalam keterangan persnya, Jumat (26/11/2021)

"Saya melihat putusan itu dari sisi positif. Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa," tambahnya.

Baca juga: Nyatakan Omnibus Law Tetap Berlaku, KSPI Sebut Airlangga Corong Pengusaha

Menurut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI ini, putusan MK menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR, karena pengalaman membuat omnibus law masih sangat baru di Indonesia. 

Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan. Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan.

Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik harus merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain. 

"Saya berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan. Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," pungkasnya.  ***