DPR Pastikan Akan Bahas Revisi UU Penyiaran, Siaran Berbasis Internet hingga Media Baru

DPR Pastikan Akan Bahas Revisi UU Penyiaran, Siaran Berbasis Internet hingga Media Baru
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi I DPR akan membahas revisi atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) pada masa sidang DPR mendatang. Revisi UU Penyiaran sempat dibahas di DPR periode 2014-2019 namun kandas di tengah jalan.

"Insya Allah masa sidang yang akan datang (UU Penyiaran) akan kita bahas," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Minggu (30/1/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, revisi UU Penyiaran ini nantinya tetap akan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Dia optimistis bahwa pembahasan kali ini bisa diselesaikan.

"Ya (RUU inisiatif) tetep DPR seperti dulu. Kita harus optimistis (pembahasan enggak mandek)," ujarnya.

Soal apakah RUU ini nantinya akan membahas soal siaran media baru, menurut Kharis hal itu juga akan dibahas. 

"Insya Allah bahas (media baru)," tutup Kharis.

Sebelumnya, saat kunjungan kerja (kunker) ke TVRI Yogyakarta Jumat (28/1) kemarin, dia menjelaskan bahwa RUU Penyiaran masuk ke dalam RUU Prioritas Tahun 2022.

Dan kunjungan kerja Komisi I ke Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tujuan mendapatkan data, informasi, dan masukan terkait RUU tentang Penyiaran, yang akan digunakan sebagai bahan acuan dan kajian Panja Komisi I DPR RI dalam perumusan RUU Penyiaran.

Kharis menjelaskan, meskipun UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah sejumlah ketentuan dalam UU Penyiaran seperti misalnya Analog Switch Off (ASO) pada tahun 2022, model migrasi, dan penyelenggara multipleksing di setiap wilayah siar.

RUU Penyiaran tetap sangat penting untuk dibahas, salah satunya adalah penyiaran multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga hasil revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menjawab tantangan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini.

"Pada kenyataannya, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih mengandung kelemahan. Salah satunya adalah multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang kurang optimal dan strategis terhadap tayangan di media sosial," jelas Kharis.***