DPR-Pemerintah Masih Belum Sepakati Waktu Pelaksanaan Pemilu 2024

DPR-Pemerintah Masih Belum Sepakati Waktu Pelaksanaan Pemilu 2024
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku penyelenggara belum mencapai kesepakatan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ia menegaskan Komisi II menginginkan tanggal pemilu disepakati secara bulat. Saat ini masih terdapat dua usulan tanggal Pemilu 2024, yakni dilaksanakan pada 21 Februari 2024 sebagaimana diusulkan oleh KPU, sementara pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengusulkan Pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2021.

“Penetapan pemilu masih ditunda karena Komisi II ingin kesepakatan bulat, sementara Kemendagri melalui Menteri Korpolkam mengusulkan kalau pencoblosan pemilu pilpres dan pileg pada 15 Mei 2024. Ini kami sudah konsinyering berapa kali, masih belum ada keputusan,“ kata Syamsurizal dalam keterangannya, yang dikutip pada Kamis (7/10/2021).

Dia mengatakan, ada kekhawatiran bila Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Mei 2024. Hal ini disebabkan, pilkada serentak yang diusulkan untuk diselenggarakan pada 27 November 2024 akan terganggu pelaksanaannya bila pilpres dilakukan dua putaran.

Makanya tanggal Pemilu 2024 perlu diputuskan secara hati-hati agar pilkada tidak sampai mundur pelaksanaannya ke 2025, mengingat hal ini tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menerangkan pilkada serentak dilaksanakan pada November 2021. Sehingga diperlukannya Perppu jika pilkada mundur ke 2025.

“Kalau pilkada 27 November ada kekhawatiran mepet (jika Pemilu pada Mei 2024). Karena tidak ada yang bisa menjamin pilpres satu putaran. Kalau dua kali putaran ini akan sangat mepet, sehingga kami menyepakati jangan sampai ada Perppu, jangan sampai Pilkada 2025 karena tidak sesuai dengan UU Pilkada,“ terangnya.

Komisi II akan melanjutkan pembahasan terkait penetapan tanggal Pemilu 2024 setelah masa reses DPR pada masa persidangan I 2021/2022 yang berlangsung hingga awal November 2021. Ia menegaskan tidak ada pembahasan terkait pemilu saat masa reses ini. 

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini pun fraksi di DPR belum mencapai mufakat terkait tanggal pemilu serentak. Syamsurizal pun berharap, pada pembahasan selanjutnya hal ini dapat segera diputuskan secara bulat.

“Komisi II sepakat akan dibahas setelah reses dan pembahasan tidak mungkin dilakukan saat masa reses. Diharapkan sepakat secara menyeluruh karena ada beberapa fraksi menginginkan yang sesuai KPU, ada yang sepakat dengan pemerintah. Jadi belum sepakat saat ini dan kita ingin keputusan nanti suara secara bulat.” pungkas Syamsurizal.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu direncanakan membahas waktu pelaksanaan Pemilu 2024 dalam rapat yang diselenggarakan pada 6 Oktober 2024. Namun rapat tersebut pun ditunda, dikarenakan ketidakhadiran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang harus menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo.  ***