DPR Respons Aspirasi Penambahan Masa Jabatan Kades melalui Revisi UU Desa

DPR Respons Aspirasi Penambahan Masa Jabatan Kades melalui Revisi UU Desa
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa pengunjuk rasa yang berasal dari para perangkat desa se-Indonesia, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/1/2022). 

Dalam aspirasinya, para perangkat ke desa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa tuntutannya adalah terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa. 

”Untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan (masa jabatan) menjadi sembilan tahun tanpa periodisasi, tadi sudah saya sampaikan bahwa untuk revisi (undang-undang) itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, mereka juga saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” papar Dasco.

Ia juga menyebut DPR telah memberikan fasilitas bagi perwakilan perangkat kepala desa untuk bertemu dengan Baleg DPR RI membahas tuntutan revisi UU Desa. 

Diketahui, pertemuan perwakilan perangkat desa dengan Baleg DPR RI itu telah berlangsung di hari yang sama pasca melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR tersebut.

”Terutama harapan dari kepala-kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk dalam Prolegnas di 2023,” sebutnya.

Dengan bertemu Baleg DPR RI itu, Dasco menegaskan aspirasi para Kades tersebut didengar DPR dan akan dibicarakan dengan serius.

Diketahui, ribuan kades yang demo di depan DPR itu berasal dari berbagai daerah. Salah satunya kades se-kabupaten Purworejo yang turut hadir ke Senayan demi perpanjangan masa jabatan sembilan tahun. 

Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Paguyuban Kades Lurah dan Perangkat Desa Se-kabupateb Purworejo (Polosoro) akan menyampaikan tuntutan mereka terkait masa jabatan sembilan tahun.

Sekjen Polosoro Dwinanto, dalam keterangannya menyampaikan dalam aksi damai nasional tersebut Polosoro tak hanya ikut menyampaikan tuntutan terkait masa jabatan sembilan tahun. 

Tapi, juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa. Sebab, kisi-kisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, menurutnya, tak menyinggung desa sama sekali.  ***