DPR RI Resmi Sahkan RUU PDP Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU PDP Jadi UU
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Pengesahannya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Rapat pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.

Sebagai pimpinan rapat paripurna, Lodewijk menanyakan kepada peserta rapat paripurna sebanyak tiga kali terkait dengan apakah UU PDP disahkan atau tidak. 

"Apakah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Lodewijk. 

"Setuju," sahut peserta rapat, serentak. 

“Terima kasih,” sambut Lodewijk.

Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri oleh 295 anggota DPR yang terdiri atas  73 orang hadir secara fisik dan 206 orang hadir secara virtual (online). Sedangkan sebanyak 16 orang tidak hadir atau izin. 

"Dengan demikian, kuota forum (kuorum) telah tercapai," ungkap Lodewijk, mengetuk palu pengesahan UU PDP.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, Komisi I DPR RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, akademisi, dan LSM.

Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan terhadap RUU PDP untuk memperkaya dasar-dasar filosofis, sosiologis, dan yurudis terhadap materi muatan yang terkandung dalam RUU PDP.

“Akhirnya, pada tanggal 7 september 2022, setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR dan pemerintah memutuskan menyetujui RUU PDP untuk selanjutnya dibahas dalam pembicraaan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI,” kata Kharis.

Menurut dia, setelah proses pembahasan yang dinamis, telah terjadi perubahan sistematika RUU dalam draf awal yang disampaikan oleh pemerintah. Semula, sistematika RUU PDP terdiri atas 15 bab dan 72 pasal dan berubah menjadi 16 bab dan 76 pasal.

“UU PDP ini diharapkan benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan dapat pribadi warga negara,” tegas Kharis.

Momentum Bersejarah

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan, pengesahan UU PDP oleh DPR RI merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pengesahannya telah melewati proses yang panjang dan penuh dinamika antara pemerintah dan DPR RI.

“Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta oleh segenap elemen masyarakat Idonesia,” kata Johnny,  menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Menurut Menkominfo, UU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD 1945, khususnya pasal 28 G ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Johnny mengungkapkan, determinasi Indonesia untuk memperkuat PDP telah dibuktikan dengan komitmen pemerintah dan DPR RI yang secara insentif membahas 371 Daftar Inventaris Masaalah (DIM) sejak tahun 2020.

“Kami juga mencatat dan memperhatikan berbagai pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dengan penuh tanggung jawab pula proses pembahasan telah menghasilkan 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP dimaksud. Disahkannya RUU PDP menjadi UU menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia. Khususnya di ranah digital,” ujar Johnny.***