DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto Diberhentikan dengan Hormat

DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto Diberhentikan dengan Hormat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi I DPR telah menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Penetapan itu secara otomatis memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto dari pucuk pimpinan TNI tersebut.

"Pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Keputusan itu diambil setelah gelaran Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa oleh Komisi I DPR. Kegiatan itu berlangsung selama tiga jam.

Pada kesempatan itu Andika menyampaikan visi dan misi terkait pencalonannya. Sedikitnya ada delapan fokus visi dan misi yang disampaikan Andika.

"Seluruh fraksi telah memberikan pandangan dan memberikan pendalaman terhadap calon panglima TNI dan diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ucap Meutya.

Program 100 Hari Andika Perkasa: Berpegang Pada UU

Jenderal TNI Andika Perkasa mendapatkan persetujuan dari Komisi I DPR sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki usia pensiun.

Andika tidak menjawab banyak terkait pertanyaan apa saja yang diajukan Komisi I dalam sesi tertutup. Namun, dia mengakui sebagai prajurit TNI masih memiliki kekurangan.

Sementara terkait program 100 hari pertama sebagai Panglima TNI, Andika mengatakan akan membuat TNI berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan. Menurutnya, seluruh prajurit akan menjalankan tugas yang diberikan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Prioritas pertama saya adalah bagaimana membuat kita lebih memegang peraturan perundangan sebagai dasar kita, khususnya kami pelaku di bawah yang melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah maupun tugas-tugas yang menurut kami perlu dilakukan. Itu saja, peraturan perundangan," jelasnya.

Andika menegaskan, melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundangan menjadi penting. Sehingga TNI tidak bertindak seenaknya.

"Bagi saya itu sangat penting. Kita enggak bisa lagi seenaknya atau bertindak seolah kita punya kewenangan. Yang akan kita lakukan, ya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Benar-benar itu, peraturan hukumnya bagaimana, ya, kita harus begitu," tuturnya.

Andika juga menegaskan tidak akan mengambil tugas yang memang sudah menjadi kewenangan kementerian/lembaga. Sehingga TNI akan bertugas sesuai dengan tupoksinya.

"Tidak boleh, enggak boleh [mengambil sektor kementerian/lembaga]. Karena memang kita dalam tim, dalam sistem negara, kita terdiri dari banyak lembaga. Masing-masing peraturan lembaga itu disiplin pada tupoksinya. Kita satu tim menjadi satu kekuatan sehingga itulah yang menjadi komitmen saya, harus disiplin menegakkan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

"Kalau pun ada tugas-tugas yang sekiranya membantu, kita pasti akan mengedepankan lembaga/departemen yang memang mempunyai tugas," lanjutnya.

Sementara terkait sinergitas Polri dan TNI, Andika menekankan hal itu harus dipertahankan.

"Harus, harus lebih bagus," pungkasnya.

Kini, persetujuan dari Komisi I akan dibawa ke rapat paripurna. Jika disetujui, maka akan dikembalikan ke Presiden Jokowi untuk dilakukan pelantikan terhadap Andika Perkasa.

Andika menjadi calon tunggal untuk mengganti posisi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan mengakhiri masa baktinya pada akhir November 2021. Ia menjadi calon tunggal melalui surat yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR lewat Surat Presiden (Surpres) bernomor R-50/Pres/10/2021.***