DPR Setujui Penjualan Kapal Perang KRI Teluk Sampit 515

DPR Setujui Penjualan Kapal Perang KRI Teluk Sampit 515
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta- Komisi I DPR RI menyetujui permohonan penjualan KRI Teluk Sampit 515 milik Kementerian Pertahanan. Keputusan ini diambil melalui Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), dan sebanyak 7 dari 9 fraksi DPR RI menyatakan persetujuannya.

Pada Rapat Kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3), dipaparkan informasi terkait alur penjualan KRI Teluk Sampit 515 sebagai Barang Milik Negara (BMN) serta kondisi terakhir kapal tersebut oleh Wamenhan dan Wamenkeu.

“Setelah mendengarkan penjelasan menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat Presiden RI Nomor: R-57/Pres/12/2021 perihal permohonan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kharis saat membacakan kesimpulan rapat, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: TNI AL Usulkan Penghapusan Kapal Perang KRI Teluk Sampit 515

Nilai perolehan KRI Teluk Sampit 515 pada tahun 1978 mencapai Rp173 miliar. Merujuk pada Permenhan Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, kapal yang sebelumnya merupakan bagian dari alutsista TNI tersebut merupakan kategori BMN yang penjualannya harus melalui persetujuan DPR.

Terkait penjualan KRI Teluk Sampit 515, rencananya lelang akan dilakukan di Dermaga Koarmada II Surabaya, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara. Dengan kondisi material yang rusak berat, taksiran nilai penjualan untuk kapal ini berada di kisaran Rp740 juta.  ***