DPR: Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan Sulitkan Rakyat

DPR: Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan Sulitkan Rakyat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebutkan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan adalah kebijakan yang menyulitkan rakyat. 

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang baru mulai merangkak bangkit usai berbagai pembatasan sosial untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Meskipun diturunkan harganya, kebijakan tes PCR sebagai syarat perjalanan menyulitkan dan memberatkan rakyat. PKS concern dalam masalah keluarga, adanya beban tes PCR sebagai syarat perjalanan pasti menambah beban biaya belanja keluarga," papar Mufida dalam keterangan tertulis, , Jumat (29/10/2021).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini menyebut tes PCR sebagai syarat perjalanan juga memiliki beberapa catatan. Tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang cepat dalam memproses hasil PCR. 

Padahal, papar dia, kebutuhan dalam perjalanan adalah kecepatan dalam proses.

"PCR memerlukan waktu lebih lama untuk mengetahui hasilnya. Padahal sampling droplet yang dites hanya berlaku pada saat di tes. Sehingga saat bepergian setelah dua hari berikutnya misalnya, apakah hasil tesnya masih akurat?" sebutnya.

Baca juga: Legislator Duga Ada Indikasi Persaingan Bisnis dalam Kebijakan Tes PCR untuk Perjalanan

Penambahan beban ini, ungkap Mufida, akan berdampak bagi mereka yang bepergian lebih dari tiga hari. Sebab saat ini hasil tes PCR berlaku selama tiga hari. 

“Berapapun harganya, meski (harga tes PCR) sudah diturunkan Rp275 ribu, jika perginya lebih dari tiga hari, maka harus dua kali PCR untuk pulang pergi, sehingga semakin menambah beban masyarakat," terang Mufida.

Dia menekankan agar agresivitas vaksinasi lebih dilakukan. Vaksinasi dilakukan guna meminimalisir dampak berat dari penularan Covid-19. 

"Vaksin sudah dijadikan sebagai syarat dalam mengakses fasilitas publik. Kini ditambah syarat PCR untuk perjalanan. Kebijakan ini harus ditinjau ulang," tegasnya.

Diketahui, aturan mengenai masa berlaku Tes PCR untuk pesawat selama 3x24 jam tersebut tertuang pada Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober -1 November 2021.

Adapun ketentuan penggunaan Tes PCR untuk semua jenis moda transportasi masih dalam rencana pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan beberapa waktu lalu. 

Menurut Luhut, rencana ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.  ***