DPRD Dukung Langkah Pemprov Jabar Larang ASN Libur Imlek Keluar Daerah

DPRD Dukung Langkah Pemprov Jabar Larang ASN Libur Imlek Keluar Daerah
Lihat Foto

Wjtoday, Bandung - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian keluar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021).

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Anggota Komisi I DPRD Jabar H. Syahrir , S.E, M.I.POL mengatakan sangat mendukung langkah konkrit dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya penanganan Covid-19. Syahrir menyatakan pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.

" Langkah ini kami sangat mendukung dalam rangka membantu meminimalisir penyebaran Covid-19, kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19," kata Syahrir saat ditemui di gedung dewan, jalan Diponegoro, (11/2)

Politisi Gerindra ini menyatakan ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19.

"Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai Covid-19," ucapnya.

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Syahrir, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, semua pihak harus memahami situasi yang ada bahwa Covid-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif dapat meningkat dan berisiko tinggi terpapar virus COVID-19,” pungkasnya. ***