DPRD Jabar Apresiasi Peluncuran E-Perda

DPRD Jabar  Apresiasi Peluncuran E-Perda
Lihat Foto

Wjtoday, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan aplikasi Peraturan Daerah Elektronik (E-Perda), Jumat (16/4/2021). 

Syahrir,S.E., M. Ipol menyambut baik peluncuran aplikasi ini. E-Perda  bertujuan mempercepat proses fasilitasi dari pemerintah pusat atas raperda yang sedang dirancang daerah. Melalui aplikasi e-Perda ini, kata dia, diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja birokrasi karena segala prosesnya berbasis digital.

Syahrir juga menyatakan, aplikasi ini akan memudahkan semua elemen untuk mengakses perda-perda yang ada di Jawa Barat. Ini tentunya dapat mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap peraturan didaerah.

Adanya e-perda juga akan da­pat meminimalisasi produk hu­kum daerah yang bermasalah. Aplikasi itu tidak saja dapat me­mudahkan pemda, tapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

"Menghindari rumusan perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan aturan di atasnya. Konsultasi de­ngan Kemendagripun menjadi lebih cepat. Ini kemajuan besar tanpa perlu membuang ongkos lagi ke Jakarta,’’kata dia.

“Jadi lebih kepada mempercepat, mempermudah, dan mencegah tumpang-tindihnya peraturan daerah dengan peraturan yang lain,” terangnya lebih lanjut.

Dengan demikian, produk hukum atau Perda bukan hanya langsung terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, melainkan juga masyarakat jadi sangat mudah mengaksesnya.

“Karena di sini juga terdapat spirit keterbukaan informasi publik. E-Perda ini kan mengacu pada dua Perpres dan satu Permendagri. Kita wajib untuk mengikuti E-Perda,” lanjutnya.

Perpres yang dimaksud antara lain No 95 tahun 2018 tentang Pemerintahan Berbasis Elektronik dan No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Bagi Politisi Partai Gerindra ini kehadiran E-Perda merupakan kemajuan yang luar biasa dalam hal keterbukaan informasi publik. Karena secara regulasi pun e-Perda dibuka selebar-lebarnya.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyambut baik gagasan inovasi aplikasi tersebut.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, saat ini segala sesuatu sudah semestinya bergeser ke dunia digital, termasuk proses perumusan perda.

"Inilah yang kami tunggu-tunggu karena dari daerah banyak permasalahan yang harus disinkronisasi dengan nomenklatur pusat," ujar Emil dalam keterangan persnya Sabtu (17/4/2021).

Emil menilai, dunia sudah bergeser ke dunia digital, termasuk akurasi dan sinkronisasi data sehingga bisa lebih produktif.***