DPRD Jabar Terus Mendorong Pembentukan Daerah Otonomi Baru

DPRD Jabar Terus Mendorong Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Lihat Foto

WJtoday, Bandung  - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi Partai Demokrat Asep Wahyuwijaya menyatakan terus mendorong pembentukan daerah otonomi baru (DOB), seperti pembentukan DOB Kabupaten Bogor Barat.

"Kami selalu mendorong pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), bahkan tidak hanya Bogor Barat tetapi Selatan dan Timur," kata Asep Wahyuwijaya kepada Media, Selasa (14/12/21)

Alasan DPRD Jabar mendorong DOB, kata Asep, karena DOB bertujuan untuk mengefektifkan pelayanan publik dan percepatan serta akselerasi pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan.

Menurut Asep, saat dirinya melaksanakan reses beberapa waktu lalu, warga Kabupaten Bogor khususnya masyarakat Kecamatan Pamijahan terus menantikan pemekaran di wilayahnya.

"Sebab, mereka mengeluhkan akses pelayanan publik yang kerap menjadi kendala administrasi dan lainnya," kata Asep yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar.

Namun, kata Asep lagi, untuk memekarkan sebuah daerah terdapat dua preseden yang mengatur DOB, yakni UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tetapi UU No. 32 Tahun 2004 direvisi oleh UU No. 23 Tahun 2014.

Padahal, ketika UU No. 32 Tahun 2004 berlaku, DOB dimungkinkan pemekaran dua pintu, yakni melalui eksekutif dan politisi atas nama aspirasi.

"Tapi dengan UU No. 23 Tahun 2014 saat ini, pemekaran bisa dilakukan dengan satu pintu, yakni pihak eksekutif saja. Kemudian, seluruh pengajuan akan diterima oleh eksekutif dan tidak ada pintu untuk Komisi II DPR RI mendorong aspirasi dari masyarakat," kata Asep.

Dia mengatakan perihal pemekaran Bogor Barat memang menjadi tugas Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor sudah selesai.

Begitu pun di Pemprov Jabar dan Gubernur Jabar sudah menyampaikan ke DPRD Jabar serta telah dibentuk pansus secara komisional oleh Komisi I DPRD Jabar dan sudah diparipurnakan.

"Berkas untuk pemekaran sudah diserahkan ke pemerintah pusat di Kemendagri," katanya lagi.

Oleh sebab itu, terkait pemekaran daerah, Komisi II DPR RI hanya menunggu hasil dari Kemendagri, karena pemekaran daerah saat ini hanya terdapat satu pintu yaitu melalui Kemendagri.

Ditambah peraturan tentang teknis PP mengenai DOB sebagai turunan UU No. 23 Tahun 2014 belum selesai.

"Itu saya kira jadi PR buat semua. Nah menuju itu kita bersabar agar siap ketika harus mekar. Jadi regulasinya cukup, komitmen politik juga ada, dan anggarannya juga telah siap. Kita tunggu dulu sajalah," kata Asep lagi.***