DPRD Kabupaten Bogor Tindaklanjuti Polemik Lahan Dua Warga Desa dengan Sentul City

DPRD Kabupaten Bogor Tindaklanjuti Polemik Lahan Dua Warga Desa dengan Sentul City
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bogor - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menindaklanjuti aspirasi warga Desa Bojongkoneng dan Cijayanti terkait dengan polemik kepemilikan lahan sekitar 913 kepala keluarga di desa tersebut.

"Kami sudah terima aspirasi warga yang disampaikan secara tertulis. Saya juga sudah koordinasi dengan Bupati Bogor, Kapolres, dan Dandim Kabupaten Bogor terkait dengan apa yang disampaikan warga Desa Bojongkoneng," kata Rudy di Cibinong, Senin (21/3/2022).

Rudy mengaku telah menyampaikan aspirasi masyarakat dari dua desa tersebut ke Komisi III DPR RI dan pemerintah pusat mengenai kekhawatiran pembatalan program pemberian 913 sertifikat tanah hak milik jika DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mafia Tanah.

"Sejak Jumat langsung kami proses, mudah-mudahan menghasilkan yang terbaik dan memberi manfaat untuk masyarakat," sebutnya.

Ia juga memastikan pihaknya akan meminta program tersebut tetap berlanjut, khususnya mengenai kelanjutan inventarisasi, verifikasi, dan validasi status kepemilikan lahan yang sedang ditempuh pemerintah desa dan didukung Pemerintah Kabupaten Bogor. 

"Warga khawatir program tersebut terhenti karena itu kami akan bersurat ke pemerintah agar program tersebut dilanjutkan nanti ditembuskan juga suratnya ke pemerintah kecamatan dan pemerintah desa," ujar Rudy.

Baca juga: Anggota DPD Soroti Penguasaan Lahan Sentul City Lampaui Batas

Sebelumnya, sekitar 400 warga Desa Bojongkoneng dan Cijayanti menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (18/3), menyampaikan aspirasinya mengenai sengketa lahan PT Sentul City, Tbk.

Ratusan warga yang mengaku penduduk asli itu menyampaikan penolakan terhadap rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Mafia Tanah oleh DPR RI yang diinisiasi oleh rombongan Komisi III saat kunjungan kerja ke Bojongkoneng pada hari Kamis (17/3).

Koordinator warga Acep Saripudin mengungkapkan warga asli Desa Bojongkoneng dan Cijayanti kecewa saat kedatangan anggota Komisi III DPR RI karena dianggap tidak menampung aspirasi mereka sebagai warga asli.

"Terkait dengan kunjungan Komisi III DPR RI kemarin, kami warga asli sangat kecewa, kami tidak diberi kesempatan menyampaikan aspirasi. Kami tidak dilibatkan dalam pertemuan itu," jelas Acep usai bertemu Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

Ia menduga pertemuan Komisi III DPR RI bersama masyarakat yang mengatasnamakan warga pribumi itu sarat akan kepentingan.

"Kami ingin hidup dengan tenang dan nyaman. Kami kecewa karena DPR RI hanya memberikan waktu untuk menyampaikan pendapat kepada para petani berdasi. Kami ini warga asli yang merasakan," ujarnya. 

Acep menyebutkan persoalan warga dengan PT Sentul City Tbk sudah selesai. Sebab, pihak perusahaan tersebut sudah mengakomodir keinginan warga dengan memberikan lahan untuk tempat tinggal beserta surat hak milik yang telah disertifikatkan.

"Ada 913 KK yang sudah tervalidasi mendapatkan bantuan dari PT Sentul City. Kini proses sertifikasi hak tanah warga tengah diurus oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) setelah 30 tahun kami tidak punya sertifikat itu. Maka kami mendukung pihak desa dan Muspika Babakan Madang untuk melanjutkan validasi tempat tinggal kami," tandasnya.  ***