Dua Hari Lagi, Kemenhub Umumkan Kepastian Soal Kenaikan Tarif Ojol

Dua Hari Lagi, Kemenhub Umumkan Kepastian Soal Kenaikan Tarif Ojol
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan umumkan penyesuaian tarif ojek online pada dua hari kedepan. 

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022). 

Terkait dengan penerapannya pada dua hari lagi, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.

Adapun untuk penyesuaian tarif tersebut, pihaknya belum dapat menjelaskan berapa besaran tarif yang akan ditetapkan dalam dua hari ke depan untuk tarif ojek online. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online. Adapaun alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihal pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat. 

Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tariff batas bawah sebesar Rp 1.850/ km; batas atas sebesar Rp 2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d. Rp 11.500. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.600/ km; tariff batas atas sebesar Rp 2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta  Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2. 100/ km; tarif batas atas sebesar Rp 2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.***