Dukung PPKM Darurat, Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung Surati Jokowi

Dukung PPKM Darurat, Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung Surati Jokowi
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B) membuat surat terbuka yang ditujukan ke Presiden Jokowi. Hal itu terkait kabar kebijakan PPKM Darurat akan diperpanjang. 

Dalam suratnya, Ketua HP2B, Iwan Suhermawan menyatakan dukungan atas PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. 

Akan tetapi, Iwan mengatakan para pedagang meminta kompensasi atas diberlakukannya PPKM Darurat yang berdampak kepada 4.200 lapak dagang dan 8.400 karyawannya. 

Baca Juga : Pasar Baru Bandung Tutup Selama PPKM Darurat, Pedagang Minta Kompensasi

Permintaan pertama, yakni meminta kepada agar pemerintah menyediakan bantuan sosial bagi para pedagang dan karyawan dalam bentuk uang serta sembako selama PPKM Darurat dilaksanakan.

"Kami meminta adanya bantuan sosial untuk para pedagang dan para karyawan dalam bentuk uang atau sembako selama berlangsungnya PPKM Darurat," kata dia melalui keterangannya, Sabtu (17/7).

Apabila hal tersebut tak dapat dipenuhi, sambung Iwan, pemerintah diminta untuk menyediakan dapur umum supaya pedagang tak kesulitan makan. 

Permintaan selanjutnya, pedagang meminta Pemkot Bandung menggratiskan biaya listrik selama berlangsungnya PPKM Darurat.

"Setidaknya pemerintah bersedia mengadakan Dapur Umum di Pasar Baru Bandung sehingga pedagang dan karyawan yang kesulitan ekonomi setidak-tidaknya tidak kesulitan untuk makan," ucap dia.

Baca Juga : Pembatasan Aktivitas Masyarakat, Omset Pedagang Pasar Baru Bandung Turun 90 Persen

Selain itu, kepada Jokowi, Iwan meminta agar Kementerian Pendidikan dapat mengeluarkan kebijakan menangguhkan pembayaran menyangkut tahun ajaran baru dan biaya semester. 
Pedagang pun meminta pada Kementerian Keuangan menangguhkan pembayaran di sektor perbankan.

"Kementerian Pendidikan untuk bisa mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran yang menyangkut kepada tahun ajaran baru dan pembayaran biaya semester serta yang berhubungan dengan pembayaran-pembayaran yang lainnya," ujar dia.

"Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran-pembayaran sektor perbankan ataupun sektor sektor pembayaran yang lainnya," pungkas dia.***