Entang Sastraatmadja: Kawas Bueuk Meunang Mabuk
WJtoday, Bandung - Kawas Bueuk meunang mabuk alias "ngeluk tungkul bari teu ngomong sakecap-kecap acan" adalah peribahasa Sunda yang seringkali mewarnai kehidupan sehari-hari. Peribahasa ini menarik untuk dicermati, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai kehidupan yang sarat dengan kejujuran seseorang.
Sebut saja ada seorang Direktur Utama sebuah BUMN yang dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pas keluar Gedung KPK dirinya diam seribu bahasa, seperti yang tidak ada lagi aura dalam kehidupan nya. Inilah gambaran "burung hantu setelah dicambuk".
"Kawas bueuk meunang mabuk", bukanlah hanya menunjukan sosok seseorang yang kalah perang dalam sebuah pertempuran atau kalah telak dalam sebuah pertandingan, namun peribahasa ini pun menggambarkan tentang ketidak-mampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan suatu perbuatan yang telah dilakukan.
Jadi, mengapa Direktur Utama BUMN ibarat yang kehilangan aura kehidupannya, karena hanya dalam hitungan hari diri nya akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka ini, betul-betul diluar pemikiran dirinya. Sebagai pejabat, dirinya seperti tidak ada yang keliru dalam menggelindingkan roda perusahaan. Tapi mengapa harus jadi tersangka?
Penampilannya yang kuyu dan lesu seusai diperiksa KPK, membuat diri nya tidak mampu tampil gagah lagi ketika dihadang pemburu berita untuk dimintai tanggapannya setelah diperiksa KPK sekama 7 jam. Padahal, sebelum-sebelumnya Direktur Utama BUMN ini selalu tampil necis dan bicara lantang tentang pekerjaannya.
Boleh jadi, karena lemahnya manajemen yang dilakukan, ternyata ada staf terdekatnya yang menyalah-gunakan kepercayaan yang diberikan, sehingga membuat dirinya jadi tersangka.
Dirnya lupa, ada bukti surat yang terkait dengan jabatannya. Bukti inilah yang akhirnya dijadikan dasar dirinya terlihat ikut bermain dalam perkeliruan yang dilakukannya.
Penampilan seperti kawas bueuk meunang mabuk, dapat juga kita jumpai ketika ada seseirang yang ketangkap basah melakukan pencurian uang di sebuah keluarga. Setelah dilaporkan ke pihak berwajib kemudian dilakukan pemeriksaan, terindikasikan kuat, yang melakukan pencurian uang itu adalah mantu dari keluarga tersebut.
Akibatnya wajar, ketika mantunya keluar dari ruang pemeriksaan, maka dirinya seperti seorang pesakitan yang tidak berdaya. Tatapan matanya kosong, seperti yang tanpa harapan. Tampangnya menunduk lesu dan tidak berani bicara sepatah kata pun. Dirinya hanya bisa merenungi nasib sendiri, menyesali apa yang telah dilakoninya.
Perilaku kawas bueuk meunang mabuk, mestinya tidak perlu terjadi, bila seseorang mampu melakukan kiprah kehidupannya sesuai dengan aturan dan norma-norma kehidupan yang ada.
Berkiprahlah di jalan yang jurus. Jangan pernah tergoda untuk berbuat yang bertentangan dengan aturan. Jangan juga tergoda bujuk rayu oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Perubahan penampilan seseorang yang berbeda dengan kebiasaan sehari-hari, disebabkan oleh adanya kesalahan yang dilakukan dalam menjalankan kehormatan dan tanggungjawab yang diberikan. Seorang Direktur Utama BUMN, mestinya mampu menerapkan prinsip-prinsip dasar manajemen dalam perusahaan yang dikelola.
BUMN bukan lembaga amal. Bukan pula perusahaan yang dituntut untuk memberi hibah kepada rakyat. BUMN tidak disiapkan untuk bagi-bagi rejeki kepada segenap warga bangsa.
Apalagi bila dalam pemberian CSR nya terekam ada nopotisme dalam penetapan para penerima manfaatnya. Ini yang tidak betul dan harus dihentikan sesegeta mungkin.
BUMN adalah Perusahaan Pemerintah yang di dalamnya mengemban fungsi bisnis dan fungsi sosial. Itu sebab nya BUMN tidak boleh rugi. BUMN tidak boleh lagi memprioritaskan kepentingan sosial.
Tapi yang harus digarap BUMN adalah menciptakan keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan bisnis dan kepentingan sosial.
Sebetulnya kita tidak perlu lagi merasa seperti kawas bueuk meunang mabuk, jika dan hanya jika kira tidak berbuat salah. Kondisi ini terjadi, karena kita memang melakukan kekeliruan atas amanah yang diberikan kepada seseorang. Lebih gawat lagi, bila perkekeliruan itu ada hubungannya dengan uang negara.
Sekalinya kita teledor dan menyebabkan ada nya kerugian negara, akhirnya kita tidak berkutik untuk menghadapinya. Siap-siap saja berhadapan dengan Kepolisian, Kejaksaan atau KPK.
Sebagai Aparat Penegak Hukum, mereka pasti akan mengganjar apa yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kita sulit melawan, bila memang terbukti salah.
Potret manusia kawas bueuk meunang mabuk, bukanlah gambaran yang perlu dijadikan teladan dalam kehidupan sehari-hari. Sedapat mungkin kita harus mampu menghindarinya. Jangan sekali pun kita dipaksa untuk menerima kenyataan menjadi orang "kawas bueuk meunang mabuk". ***
(Penulis: KETUA Harian DPD HKTI Jawa Barat)