Epidemiolog UI Sebut Data Kasus Covid-19 di Indonesia Terlalu Bias

Epidemiolog UI Sebut Data Kasus Covid-19 di Indonesia Terlalu Bias
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menilai data pandemi Covid-19 di Indonesia terlalu bias sehingga membuat beberapa kebijakan pemerintah terlambat.

Tri Yunis menyebut angka kasus positif Covid-19 di Indonesia mungkin lebih banyak dari yang diumumkan pemerintah.

"Ada bias reporting, sero surveilans biasanya selalu menunjukkan yang lebih besar, biasanya 2-10 kali lipat lebih besar, seperti tadi survei di Bali tadi 54 kali, saya belum tahu di Indonesia, bias reporting pasti akan terjadi," kata Tri Yunis dalam diskusi ILUNI UI, Senin (29/11/2021).

"Bias reporting akan menyebabkan ledakan, apakah masih varian lama atau baru, delta atau omicron atau varian asli Indonesia," sambungnya.

Tri Yunis meminta pemerintah segera meningkatkan kewajiban melakukan 3T testing, tracing, dan treatment, terlebih di tengah ancaman varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron agar tidak terjadi gelombang ketiga pandemi.

"Kalau mau tidak keluar dari wabah ya silakan saja seperti sekarang dipertahankan, tinggal meledaknya saja yang tidak tahu kapan," tegasnya.

Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan varian of concern Covid-19 terbaru adalah B.1.1.529 atau dinamai Varian Omicron.

Sampai hari ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian omicron ini di negara mereka.

Pemerintah juga telah pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.

11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.***