Erwan Irwan, Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Penjara 19,5 Tahun

Erwan Irwan, Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Penjara 19,5 Tahun
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Erwan Irwan, terdakwa kasus korupsi pemotongan dana hibah dari Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya dituntut 19,5 tahun penjara, pada Senin (7/6/2023).

Sidang kasus korupsi pemotongan dana hibah Tasikmalaya yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Jabar H. OS SH digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 7 Juni 2023 dengan agenda tuntutan.

Nama Wakil Ketua DPRD Jabar itu sendiri baru muncul pada persidangan Rabu pekan kemarin, padahal persidangan kasus korupsi pemotongan hibah itu sudah memasuki babak akhir.

Tuntutan 19,5 tahun yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya tersebut merupakan akumulasi dari tiga point tuntutan yang dibacakan dipersidangan yang digelar di ruang V dipimpin oleh hakim ketua HM Syarif.

Atas tuntutan tersebut Erwan Irwan dan juga penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pada pekan depan.

Tuntutan terhadap terdakwa Erwan yang berprofesi pengacara tersebut dibacakan oleh jaksa Fajar di depan majelis hakim. Dalam kesimpulannya tiga point yang dituntutkan kepada terdakwa hingga akumulasi tuntutan menjadi 19,5 tahun tersebut adalah.

1. Tuntutan pidana pokok penjara selama 10 tahun kurungan dipotong masa penahanan yang telah dijalaninya

2. Tuntutan kurungan penjara 6 bulan bila tidak bisa membayar denda 500 juta yang dibebankan kepada terdakwa, bila setelah putusan inkrah tidak bisa membayar namun terlebih dahulu jaksa menyita terlebih dahulu harta bendanya, dan setelah tak dibayar baru dikenakan kurungan.

3. Tuntutan hukuman 9 tahun bila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti setelah putusan inkrah dengan terlebih dahulu disita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti 7,2 miliar.

Tiga poin tuntan jaksa tersebut berdasar pada keyakinan jaksa yang menyebut bahwa terdakwa telah sah melakukan korupsi pemotongan dana hibah untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya sehingga melanggar dakwaan primeir yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga sebelum membacakan tuntutan juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan yakni terdakwa telah menggasak uang negara, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa memberikan keterangan berbelit belit selama persidangan dan belum mengembalikan kerugian negara sedikit pun.

Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan juga masih mempunyai tanggungan.***