Fakta Baru dan Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi

Fakta Baru dan Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Direktrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan fakta baru terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dialami korban AHW oleh tersangka MEL di Bekasi.

"Tersangka MEL membunuh AHW pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A dengan cara mencekik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Hengki menjelaskan setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama satu bulan dan untuk menghilangkan bau, MEL menggunakan kopi, membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar seluruh gedung apartemen.

Bulan Agustus 2019, MEL kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor).

"MEL memutilasi korban menjadi tujuh bagian dalam jangka waktu seminggu," jelas Hengki.

Hengki merinci jasad AH sempat  di tempatkan di tiga lokasi yang berbeda.

Tempat pertama di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A pada Agustus 2019, kemudian tempat kedua berada di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi pada 5 April 2020.

"Tempat ketiga dipindahkan di Jalan Serma Achin Kampung Buaran, RT 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2021, yang merupakan lokasi penemuan jasad," kata Hengki.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan latar belakang percintaan menjadi motif tersangka MEL melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban AHW di Bekasi.

"Motif dari MEL melakukan pembunuhan, karena AHW mengajak tersangka ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan," jelas Hengki pada keterangan tertulis.

Hengki menambahkan tersangka menolak dengan alasan  sudah memiliki istri dan selain itu juga adanya perbedaan keyakinan dari keduanya.

"Selain motif tersebut MEL (tersangka) juga berniat untuk mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki korban," kata Hengki.

Menurut Hengki ada sejumlah harta yang telah diambil alih oleh tersangka yakni, pertama, uang di rekening AHW sebesar Rp 157,8 juta. Kedua, menyewakan apartemen AHW selama setahun dengan biaya sewa Rp99 juta.

Ketiga menggadaikan sertifikat rumah orang tua AHW sebesar Rp40 juta. Keempat, menjual apartemen AHW sebesar Rp800 juta dan biaya administrasi sebesar Rp50 juta.

"Total tersangka MEL mengambil Rp1,1 miliar (Rp1.146.869.000), dari korban," kata Hengki.

Sebelumnya ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022).

Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan MEL yang merupakan teman dekat korban.***