Fakta Baru Hasil Rekonstrusi, Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Tega Sekali Sama Saya

Fakta Baru Hasil Rekonstrusi, Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Tega Sekali Sama Saya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Timsus Polri telah usai menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (30/8). Reka ulang berisi adegan di Magelang hingga rumah pribadi dan rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hasil rekonstruksi tersebut pun mengungkap sejumlah keterangan baru. Salah satunya ucapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum Brigadir Yosua Hutabarat ditembak.

Dari video grafis yang dirilis kepolisian, Sambo diketahui sempat meluapkan amarah kepada Brigadir J sebelum penembakan terjadi. 

Adapun peristiwa itu bermula saat keempat tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM, berkumpul di dalam rumah dinas dekat meja makan.

Mereka berhadapan dengan Brigadir J yang sebelumnya juga diperintahkan untuk masuk oleh Sambo. Dalam momen tersebut, Sambo mengatakan beberapa hal kepada Brigadir J.

"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya," ujar Sambo kepada Brigadir J.

Kemudian sesaat, Sambo memerintahkan Bharada E untuk segera menembak. Ia disebut menyuruh Bharada E sambil berteriak agar segera menembak Brigadir J.

"Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak," pekik Sambo ke Bharada E.

Brigadir J terlihat mundur ke belakang ketika ditodong pistol oleh Bharada E. Lalu kemudian Bharada E menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali. 

Sambo pun menyusul menembak ke arah Brigadir J usai sang korban terkapar di lantai, di samping bawah tangga depan kamar mandi.

Tak sampai di situ saja, Sambo juga mengarahkan tembakan ke tembok tangga dan lemari untuk mengelabuhi kejadian agar terlihat seperti adegan saling tembak.

Usai insiden penembakan itu, Sambo mendatangi dan menjemput Putri Candrawathi yang tengah berada di kamar. Mereka keluar rumah, kemudian PC diantar pulang ke rumah pribadi oleh Bripka Ricky Rizal yang sudah berada di dalam mobil.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

Untuk tersangka pertama yakni Bharada E, yang bersangkutan berperan menembak Brigadir J. RE menembak atas perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Sementara tersangka kedua dan ketiga, Bripka RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.  ***