Fatwa MUI: Hewan Terkena PMK Berat Tidak Sah untuk Kurban

Fatwa MUI: Hewan Terkena PMK Berat Tidak Sah untuk Kurban
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI menetapkan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hewan itu baru sah dijadikan binatang kurban bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, penetapan itu dituangkan dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. 

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Niam di MUI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Niam menjelaskan, apabila hewan tersebut sembuh pada hari-hari berkurban, yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sah untuk dijadikan hewan kurban. Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

Niam menyampaikan, ketentuan-ketentuan khusus ini hanya pada hewan PMK kategori klinis berat. Sementara pada PMK kategori ringan ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah jadi hewan kurban.

Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan sebagai tanda sudah divaksinasi atau sebagai identitas, kata Niam, tetap membuat hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban. "Pelubangan itu tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," kata dia.

PMK atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, babi, dan kambing.

PMK dengan gejala klinis kategori berat ditandai antara lain lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

PMK dengan gejala klinis kategori ringan ditandai antara lain lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), dan mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang. 

Lalu, tidak kurus dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.  ***