Kaleidoskop 2021

Fenomena Viral Pelanggaran Oknum Polisi Sepanjang Tahun 2021

Fenomena Viral Pelanggaran Oknum Polisi Sepanjang Tahun 2021
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sepanjang tahun 2021 tercatat telah beberapa kali terjadi pelanggaran kinerja dari oknum kepolisian. Bahkan, hal itu menyedot perhatian masyarakat sehingga viral di media sosial (medsos). 

Yang masih hangat dibenak ingatan, polisi 'Smackdown' mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa. Kemudian, proses penyidikan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di Luwu Timur. Dari dua hal itu lahir hastag #Percumalaporpolisi. 

Fenomena ini menarik karena sebenarnya berdasarkan data dari Divisi Propam Polri, pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota polisi cenderung menurun dibandingkan tahun 2020 lalu. Hal itu berdasarkan data terakhir sampai dengan periode Oktober 2021.

Data menyebutkan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Reskrim menurun 0,9 persen pada 2020, dan menurun 85,7 persen pada 2021. Lalu Dumas terhadap lantas menurun 18,75 persen pada 2020, dan menurun 52,6 persen pada 2021. Sedangkan dumas pelanggaran lainnya meningkat 29,5 persen pada 2020, dan menurun 71,8 persen pada 2021.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons. Dia langsung menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal untuk tidak kembali terulang pelanggaran oknum kepolisian. Di antaranya dengan istilah 'Potong Kepala'. 

Alhasil, agar Polri semakin dicintai dan menjadi apa yang diharapkan oleh masyarakat, Kapolri mencopot tujuh pejabat kepolisian di beberapa wilayah jajarannya. Yakni;

1. Kombes Pol Franciscus X. Tarigan, Dirpolairud Polda Sulbar ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).

2. AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).

3. AKBP Dedi Nur Andriansyah, Kapolres Pasaman Polda Sumbar ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).

4. AKBP Agus Sugiyarso, Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).

5. AKBP Jimmy Tana, Kapolres Nganjuk Polda Jatim ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).

6. AKBP Saiful Anwar, Kapolres Nunukan Polda Kaltara ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).

7. AKBP Irwan Sunuddin, Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).

Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2279/X/KEP./2021 per tanggal 31 Oktober 2021. Sedangkan, enam AKBP dicopot dalam telegram nomor ST/2280/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021. Kedua telegram itu ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri. 

"Ya ini tentunya sebagaimana komitmen dan pernyataan pak Kapolri, soal 'ikan busuk mulai dari kepala', kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga serta semangat dari konsep Presisi. Komitmen ini jelas untuk melakukan perubahan dan perbaikan untuk menuju Polri yang jauh lebih baik lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin 1 November 2021 lalu. 

Adapun beberapa peristiwa oknum kepolisian yang viral atau menyedot perhatian publik antara lain;

Polisi 'Smackdwon' mahasiswa

Brigadir NP terjerat hukum karena membanting seorang mahasiswa saat aksi demonstrasi di Tangerang. Bidpropam Polda Banten bergerak cepat menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. 

Pedagang Jadi Tersangka saat Membela Diri, Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot

Polda Sumatera Utara (Sumut) mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Medan AKP Janpiter Napitapulu dari jabatannya terkait penetapan tersangka seorang pedagang yang membela diri namun ditetapkan sebagai tersangka.

"Kapolsek juga dicopot dari jabatannya," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, Polda Sumut juga mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Menurut Panca, mereka dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Pencopotan Kanit Reskrim dan Kapolsek sebagai langkah pendalaman," ujar Panca.

Sebelumnya, media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan video viral pedagang yang dimintai uang lapak di Pasar Gambir, Tembung, Deliserdang, Sumatera Utara.

Namun berjalannya waktu, si pedagang yang diketahui Rosalinda Gea alias Liti Wari Iman Gea dijadikan tersangka

Kapolsek Parigi diduga kirim chat mesum ke anak tersangka

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menyebut Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah Iptu IDGN telah dicopot, terkait dugaan perbuatan tidak terpuji dengan anak tersangka pencurian ternak yakni mengirim chat mesum.

"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses," kata Sambo kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Sebelumnya, anak tersangka pencurian ternak berinisial S, melapor ke Propam Polda Sulteng atas apa yang dilakukan oknum Kapolsek Parigi Iptu IDGN.

Korban mengaku dikirimi chat mesum dan dijanjikan kebebasan untuk ayahnya dari status tersangka.

Korban pun mengaku menuruti keinginan Iptu IDGN, namun ternyata janji tersebut tidak ditepati. Merasa dibohongi korban bersama ibunya melapor ke Propam dengan didampingi organisasi perempuan.

Kapolsek Astanaanyar dicopot terkait kasus dugaan narkoba

Penangkapan atau pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Kapolsek Astanaanyar, Kompol YP berawal dari adanya satu anggota polisi yang terindikasi menyalahgunakan narkoba

Setelah itu, tim dari Propam baik Mabes Polri maupun Polda Jawa Barat melakukan penelusuran hingga ditemukan dugaan bahwa Kompol YP pun turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dari penelusuran itu, didapat 12 anggota polisi termasuk Kompol YP yang kini telah diamankan Propam Polda Jawa Barat. Selain diamankan, mereka pun dilakukan tes urine untuk memastikan keterlibatannya.

Kapolsek Astanaanyar pun sudah dicopot dari jabatannya. Hasil urine oknum kepolisian itupun dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Polantas tukar tilang dengan bawang dicopot

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran langsung mencopot oknum polantas yang menukar surat tilang dengan bawang sekarung. Oknum polantas tersebut dipindahkan ke bagian Yanma Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polantas tersebut berinisial Aipda PDH. Dia telah melanggar aturan yang dibuat kapolda dan langsung akan dicopot.

"Pak Kapolda Metro Jaya sudah tegas, ada punishment ada reward. Anggota yang melakukan kegiatan keberhasilan, akan diberikan penghargaan. Tapi yang melakukan pelanggaran akan diberikan punishment, hukuman," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021).

Yusri menegaskan, atas pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda PDH, Kapolda mencopot jabatan dan memindahtugaskan ke Polda Metro Jaya.

"Langsung dicabut, ditarik, dipindahtugaskan ke PMJ. Di Bintara Yanma sementara ini, sambil menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Kasus aborsi Novia Widyasari yang diduga dilakukan oleh Bripda Randy

Polri menegaskan jajarannya tidak pernah melakukan pembiaran kasus, termasuk penahanan Bripda Randy Bagus yang menyuruh pacarnya Novia Widyasari untuk mengaborsi kandungannya hingga memutuskan untuk bunuh diri.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, sekaligus menjawab keraguan masyarakat Ihwal penahanan Bripda Randy hanya formalitas belaka.

Rusdi mengatakan, kasus yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur ini telah ditangani dengan serius. Dia kembali menegaskan, bagi siapapun anggota yang melanggar, baik itu etika, disiplin hingga pidana akan dilakukan tindakan tegas.

"Kasus di Jatim di Polres Mojokerto sudah jelas, Polri akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar peraturan, baik disiplin, etika, bahkan pidana sekalipun. Akan dilakukan tindakan secara tegas," katanya.

Sekadar informasi, Bripda Randy ditahan lantaran diduga melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Dia juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari satuan kepolisian.

Kasus kematian pacarnya, Novia Widyasari Rahayu menjadi sorotan publik. Dia tewas setelah menenggak racun di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur lantaran dipicu kisah asmara. 

Dari serangkaian beberapa peristiwa viral itu, muncul hashtag #percumalaporplisi dan #noviralnojustice. Polri menyatakan itu merupakan kritik dari masyarakat yang dijadikan bahwa evaluasi terhadap internal Korps Bhayangkara. 

"Hal-hal tersebut bagi Polri merupakan kritik, tentu Polri berpikir positif sebagai bahan untuk pembenahan, membenahi internal, untik mengevaluasi sehingga harapan masyarakat, keinginan masyarakat terhadap Polri bisa kita wujudkan," kata Ramadhan, Senin (20/12/2021).***