Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding Vonis Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding Vonis Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikabarkan mengajukan banding atas vonis yang telah mereka terima dari majelis hakim beberapa hari yang lalu.

Diketahui, empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Februari 2023.

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," katanya, dikutip Jumat (17/2/2023).

Dikatakannya bahwa tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf telah mengajukan banding pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Kemudian tim penasihat hukum dari tiga terdakwa lain mengajukan bandingnya pada hari Kamis, 16 Februari 2023.

Pengajuan banding atas vonis tersebut juga dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky.

"Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ," kata kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan.

"Sudah (daftarkan pengajuan banding)," kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.  

Richard Eliezer Berharap Jaksa Tidak Ajukan Banding

Berbeda dengan empat tersangka lain, Pihak Bharada Richard Eliezer mengaku gembira dengan vonis yang telah diberikan majelis hakim, dengan hanya memberikan vonis 1,5 tahun penjara.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun berharap agar pihak kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

“Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata Ronny dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, masih akan mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.

“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” kata Ketut.

Namun, Ketut kemudian memberikan sinyal bakal menerima putusan tersebut karena mempertimbangkan rasa keadilan dengan kondisi keluarga Brigadir Yosua yNg telah memaafkan Eliezer.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya pada 13 hingga 15 Februari 2023 merupakan sidang vonis untuk seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ada lima tersangka dalam kasus ini yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Di mana pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Kemudian pada 14 Februari 2023, Bripka Ricky mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Terakhir pada 15 Februari 2023, majelis hakim memvonis terdakwa Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus tersebut.***